- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Puti

Keterangan Gambar : Foto Persentase Grafik
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM - Ia menekankan pentingnya semua lapisan pemerintah daerah, mulai dari kabupaten hingga desa, agar tidak pasif dan segera menangkap peluang program nasional ini.
Baca Lainnya :
- Dinas Sosial Kota Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Katingan0
- Generasi Muda Berperan Wujudkan Cita-Cita Bangsa0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara HUT RI ke-80 0
- BPBD Kalteng Amankan Sarang Tawon Vespa di Kantor Diskop UMKM0
- Kalteng Mantapkan Strategi REDD+ untuk Tekan Emisi GRK, Leonard: Pembangunan Harus Selaras dengan Al0
Program pembentukan Kopdes merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peluncuran program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Menurut Budy, pemerintah daerah tidak boleh menunggu, tetapi harus segera bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan, di mana kepala desa atau lurah akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pengurus dan pengawas koperasi akan dipilih secara kolektif oleh peserta musyawarah, sedangkan proses legalitas akan difasilitasi melalui notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kabupaten Katingan sendiri terdapat 154 desa dan 7 kelurahan. Berdasarkan target nasional, setidaknya 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 129 desa dan kelurahan harus sudah membentuk koperasi paling lambat hingga 31 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, capaian pembentukan Kopdes di Katingan baru mencapai sekitar 3,11 persen. Budy menyebut angka ini sangat rendah dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Ia menyoroti pentingnya peran aktif Satuan Tugas (Satgas) kabupaten yang telah terbentuk agar lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi dan memfasilitasi musyawarah desa. Pemerintah kecamatan pun diminta untuk tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam mendampingi dan mendorong percepatan pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Budy juga menjelaskan bahwa keberadaan Kopdes akan membuka akses pembiayaan usaha melalui skema kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi yang terbentuk akan mendapatkan fasilitas permodalan dengan cicilan ringan selama enam tahun, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan surat instruksi percepatan pembentukan koperasi dengan nomor 400.10.5.2/259/DPMD/V/2025. Surat ini mengarahkan seluruh desa untuk segera melaksanakan musyawarah guna menentukan model pembentukan koperasi. Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, desa diminta segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Dinas Koperasi dan UKM, tenaga ahli P3MD, maupun pendamping desa.
Menurut Budy, kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia berharap melalui kerja bersama, target nasional dapat tercapai dan masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat nyata dari keberadaan Koperasi Merah Putih.
RH
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















