- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat melapor di Polda Kalteng
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya menempuh jalur hukum.
Bukan tanpa sebab pemilik akun facebook ucun gagah ini menggandeng Adv Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan S.H sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan sang mantan.
Baca Lainnya :
- Adv Ajung TH L Suan,Ingatkan Bahayanya Modus Kejahatan Berledok Cinta0
- Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal0
- Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja0
- Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata0
- Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng0
Fridking salah satu pengacara Ucun memberikan keterangan usai mendampinginya menyerahkan laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Kalteng.
pada Jumat 19 April 2024.
" Iya hari ini kami selaku kuasa hukum Ucun melaporkan saudari SM yang diduga melakukan tindak pidana terhadap klien kami ( Ucun.red) dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun" ucap fridking dihadapan awak media.
Ia menambahkan kalau sekarang dugaan modus yang dilakukan ini seperti skema Love Scamming atau dugaan tindak kejahatan yang berkedok cinta
" Karena rangkaian peristiwa yang dialami klien kami diduga memang untuk diperdaya seperti bahwa diduga SM yang sudah menjalin hubungan dengan Ucun 5 tahun diduga menjalin hubungan dengan YND selam 1,5 tahun dan diduga dengan sengaja menyembunyikannya dengan tujuan agar bisa meminta uang dengan klien kami sehingga tanpa disadari akhirnya klien kami mengalami kerugian materil tapi yang paling penting kenapa klien kami sampai melaporkan karena nyawanya terancam" tegasnya.
Pengacara senior ini menjelaskan bahwa tidak hanya SM yang dilaporkan tapi Saudara YND dan kawan kawan yang diduga sempat melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa klien kami yang hampir saja dianiaya di sebuah THM oleh YND dan kawan kawan
" Dan klien kami yang sebelumnya tidak mengenal YND dan kawan kawan tiba tiba saja didatangi YND yang sempat merangkul leher Ucun sembari memegang kunci roda dan YND ( Terlapor) sempat meneriaki klien kami dan menanyakan Kamu yang bernama Ucun " ungkap fridking.
Dirinya juga membeberkan belakangan diketahui bahwa YND diduga memiliki hubungan ( pasangan kekasih ) dengan SM yang saat itu masih menjalin hubungan dengan kliennya.
"Setelah kejadian tersebut klien kami beberapa kali mendapat ancaman dari Terlapor ( YND) baik
melalui Whatsapp maupun media sosial dan YND dan kawan kawan
kami laporkan karena diduga melakukan tindak pidana
Pasal 336 ayat (1) KUHP
yang berbunyi:
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga
bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umumbagi keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan, atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran. “
Jo. Pasal 29 UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan
dan/atau menakut-nakuti.”
Jo. Pasal 45B UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
" Dilaporan kami juga dilampirkan bukti bukti dugaan tindak pidana oleh SM dan YND terhadap klien kami,dan ada beberapa orang yang mengaku dari pihak SM yang sudah mencoba mehubungi,kami menghargai upaya untuk mediasi yang bisa saja dilakukan namun saat ini kami fokus pada jalur hukum pidana,ini sekaligus sebagai edukasi dan efek jera bagi para pelaku atau yang berniat ingin melakukan love scamming" tutupnya.
( AUL)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















