- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat melapor di Polda Kalteng
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya menempuh jalur hukum.
Bukan tanpa sebab pemilik akun facebook ucun gagah ini menggandeng Adv Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan S.H sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan sang mantan.
Baca Lainnya :
- Adv Ajung TH L Suan,Ingatkan Bahayanya Modus Kejahatan Berledok Cinta0
- Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal0
- Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja0
- Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata0
- Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng0
Fridking salah satu pengacara Ucun memberikan keterangan usai mendampinginya menyerahkan laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Kalteng.
pada Jumat 19 April 2024.
" Iya hari ini kami selaku kuasa hukum Ucun melaporkan saudari SM yang diduga melakukan tindak pidana terhadap klien kami ( Ucun.red) dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun" ucap fridking dihadapan awak media.
Ia menambahkan kalau sekarang dugaan modus yang dilakukan ini seperti skema Love Scamming atau dugaan tindak kejahatan yang berkedok cinta
" Karena rangkaian peristiwa yang dialami klien kami diduga memang untuk diperdaya seperti bahwa diduga SM yang sudah menjalin hubungan dengan Ucun 5 tahun diduga menjalin hubungan dengan YND selam 1,5 tahun dan diduga dengan sengaja menyembunyikannya dengan tujuan agar bisa meminta uang dengan klien kami sehingga tanpa disadari akhirnya klien kami mengalami kerugian materil tapi yang paling penting kenapa klien kami sampai melaporkan karena nyawanya terancam" tegasnya.
Pengacara senior ini menjelaskan bahwa tidak hanya SM yang dilaporkan tapi Saudara YND dan kawan kawan yang diduga sempat melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa klien kami yang hampir saja dianiaya di sebuah THM oleh YND dan kawan kawan
" Dan klien kami yang sebelumnya tidak mengenal YND dan kawan kawan tiba tiba saja didatangi YND yang sempat merangkul leher Ucun sembari memegang kunci roda dan YND ( Terlapor) sempat meneriaki klien kami dan menanyakan Kamu yang bernama Ucun " ungkap fridking.
Dirinya juga membeberkan belakangan diketahui bahwa YND diduga memiliki hubungan ( pasangan kekasih ) dengan SM yang saat itu masih menjalin hubungan dengan kliennya.
"Setelah kejadian tersebut klien kami beberapa kali mendapat ancaman dari Terlapor ( YND) baik
melalui Whatsapp maupun media sosial dan YND dan kawan kawan
kami laporkan karena diduga melakukan tindak pidana
Pasal 336 ayat (1) KUHP
yang berbunyi:
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga
bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umumbagi keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan, atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran. “
Jo. Pasal 29 UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan
dan/atau menakut-nakuti.”
Jo. Pasal 45B UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
" Dilaporan kami juga dilampirkan bukti bukti dugaan tindak pidana oleh SM dan YND terhadap klien kami,dan ada beberapa orang yang mengaku dari pihak SM yang sudah mencoba mehubungi,kami menghargai upaya untuk mediasi yang bisa saja dilakukan namun saat ini kami fokus pada jalur hukum pidana,ini sekaligus sebagai edukasi dan efek jera bagi para pelaku atau yang berniat ingin melakukan love scamming" tutupnya.
( AUL)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















