Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Tim Redaksi

Potret Kalteng 20 Apr 2024, 05:20:52 WIB Palangka Raya
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda

Keterangan Gambar : Saat melapor di Polda Kalteng


POTRETKALTENG.COMPALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya menempuh jalur hukum.

Bukan tanpa sebab pemilik akun facebook ucun gagah ini menggandeng Adv Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan S.H sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan sang mantan.


Baca Lainnya :

Fridking salah satu pengacara Ucun memberikan keterangan usai mendampinginya menyerahkan laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Kalteng.

pada Jumat 19 April 2024.



" Iya hari ini kami selaku kuasa hukum Ucun melaporkan saudari SM yang diduga melakukan tindak pidana terhadap klien kami ( Ucun.red) dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:

“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara

melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,

ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu

kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena

penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun" ucap fridking dihadapan awak media.


Ia menambahkan kalau sekarang dugaan modus yang dilakukan ini seperti skema Love Scamming atau dugaan tindak kejahatan yang berkedok cinta


" Karena rangkaian peristiwa yang dialami klien kami diduga memang untuk diperdaya seperti bahwa diduga SM yang sudah menjalin hubungan dengan Ucun 5 tahun diduga menjalin hubungan dengan YND selam 1,5 tahun dan diduga dengan sengaja menyembunyikannya dengan tujuan agar bisa meminta uang dengan klien kami sehingga tanpa disadari akhirnya klien kami mengalami kerugian materil tapi yang paling penting kenapa klien kami sampai melaporkan karena nyawanya terancam" tegasnya.


Pengacara senior ini menjelaskan bahwa tidak hanya SM yang dilaporkan tapi Saudara YND dan kawan kawan yang diduga sempat melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa klien kami yang hampir saja dianiaya di sebuah THM oleh YND dan kawan kawan 


" Dan klien kami yang sebelumnya tidak mengenal YND dan kawan kawan tiba tiba saja didatangi YND yang sempat merangkul leher Ucun sembari memegang kunci roda dan YND ( Terlapor) sempat meneriaki klien kami dan menanyakan Kamu yang bernama Ucun " ungkap fridking.


Dirinya juga membeberkan belakangan diketahui bahwa YND diduga memiliki hubungan ( pasangan kekasih ) dengan SM yang saat itu masih menjalin hubungan dengan kliennya.


"Setelah kejadian tersebut klien kami beberapa kali mendapat ancaman dari Terlapor ( YND) baik

melalui Whatsapp maupun media sosial dan YND dan kawan kawan 

kami laporkan karena diduga melakukan tindak pidana

 Pasal 336 ayat (1) KUHP

yang berbunyi:

“ Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam

dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga

bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umumbagi keamanan

orang atau barang, dengan perkosaan, atau perbuatan yang melanggar kehormatan

kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau

dengan pembakaran. “

Jo. Pasal 29 UU ITE yang berbuyi:

“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan

dan/atau menakut-nakuti.”

Jo. Pasal 45B UU ITE yang berbuyi:

“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang

ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 


" Dilaporan kami juga dilampirkan bukti bukti dugaan tindak pidana oleh SM dan YND terhadap klien kami,dan ada beberapa orang yang mengaku dari pihak SM yang sudah mencoba mehubungi,kami menghargai upaya untuk mediasi yang bisa saja dilakukan namun saat ini kami fokus pada jalur hukum pidana,ini sekaligus sebagai edukasi dan efek jera bagi para pelaku atau yang berniat ingin melakukan love scamming" tutupnya.


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment