- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Adv Ajung TH L Suan SH ( baju biru ) bersama tim kuasa hukum
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L Suan SH,melalui kuasa hukumnya Adv Fridking Irawan SH dan Adv Wilson Sianturi SH,Senin 06 Mei 2024 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap PT Kapuas Bara Utama ( KBU) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.
Gugatan PMH yang diajukan terkait sengketa lahan seluas 3 Hektare yang terletak di Desa Jangkang,Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini! 0
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi 0
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah0
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim0
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng0
'" Upaya hukum yang kami lakukan ini karena kami memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan dan alas yang sah diatas tanah tersebut " ungkap Fridking usai mengajukan gugatan PMH.
Ia juga mengatakan beberapa poin gugatan yang diajukan adalah Bahwa kepemilikan Penggugat atas lahan tersebut adalah melalui proses jual beli dengan Saudara. Salampak pada tahun 2019 dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus
Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian harga per hektare sebesar Rp. 35.000.000
" Artinya klien kami ( Ajung.red) adalah pemilik yang sah dengan bukti SPT dan dibeli pada tahun 2019 dengan saudara Salampak sedangkan setelah kami konfirmasi dengan PT KBU mereka baru membeli tanah tersebut pada tahun 2023 dengan saudara Salampak ' ujar pengacara senior ini.
Fridking juga menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum ( PMH ) oleh PT KBU yang merupakan perusahaan batu bara,karena mereka menyatakan bahwa mereka sudah membebaskan atau membeli lahan tersebut dengan saudara Salampak.
" Bagaimana bisa PT KBU membeli tanah tersebut,sedangkan klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun" tegasnya.
Sementara Wilson menambahkan mereka meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya yang memeriksa dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan termasuk menghukum PT kBU sesuai dengan tuntutan yang ada dalam gugatan.
' Karena klien kami mengalami kerugian sehingga kami mengajukan tuntutan materil dan moril,tapi kami tetap membuka mediasi,namun ini tergantung itikad baik PT KBU " pungkasya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT KBU belum ada memberikan keterangan apapun terkait gugatan yang diajukan karena saat dihubungi tidak ada jawaban dari PT KBU.
( AUL)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















