- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Acen Terancam Diusir dan Dikucilkan Apabila Terbukti Melanggar dan Melecehkan Hukum Adat.
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DAD Kotim Untung
potretkalteng.com - SAMPIT - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR, menyebutkan Hok Kim alias Acen terancam diusir atau dikucilkan apabila terbukti melecehkan putusan adat Basara Hai.
Baca Lainnya :
- 20 persen DD Anjir Serapat Timur di Program Untuk Ketahanan Pangan0
- Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin Pimpin Rapat Evaluasi TPID 0
- Dinas Koperasi UKM Kalteng Gelar Bimtek Peningkatan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM0
- Kendalikan Inflasi di Katingan, Pemprov. Kalteng Gelar Operasi Pasar 0
- Deden Agustiar Sabran Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD RI Kalteng Dengan Dukungan Terbanyak0
Permasalahan sengketa lahan perkebunan sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga detik ini masih bergulir.
DAD Kotim melakukan sejumlah langkah pertimbangan melalui Damang terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Acen terhadap putusan dan pemangku adat wilayah setempat.
Langkah ini diambil oleh Dewan Adat Dayak lantaran banyaknya laporan masyarakat yang keberatan terhadap gerakan massa "penyerangan" yang dilakukan Acen beberapa waktu lalu dan tindakan yang dinilai melecehkan putusan adat.
"Saya telah menyerahkan laporan masyarakat sepenuhnya kepada Forum Damang Kabupaten Kotim untuk menilai permasalahan ini. Apakah terjadi pelecehan terhadap jabatan pemangku adat atau tidak. Biarkan para Damang sendiri yang menilai itu," kata Untung saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Untung, akan ada penyelesaian apabila nantinya menurut Forum Damang pihak yang dilaporkan melanggar adat. Namun jika sebaliknya tidak ada pelanggaran adat, permasalahan ini kemungkinan tidak dilanjutkan dan dianggap selesai menunggu putusan persidangan peradilan hukum positif.
"Sanksi mungkin ditentukan oleh damang pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian mereka (Damang, red)," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Adat ditegaskan Untung tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Apabila ada keputusan dari Damang sebagai hakim adat, DAD hanya akan mengamankan putusan tersebut.
"Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kab. Kotim yang terdiri dari 17 orang.
Selama proses hukum positif berjalan. Saya harap seluruh pihak dapat mentaati hukum adat," tegasnya.
Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat dayak yang mengaku beradat Dayak paham akan putusan adat agar mempelajari itu dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.
"Kalau saling menyalahkan pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antar suku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama mari kita wujudkan fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI artinya kalau ada putusan adat taatlah terhadap putusan itu agar tak terjadi kesalapahaman dan konflik serta polemik," ungkapnya.
"Apabila masih merasa tidak adil, boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan bagi pencari keadilan," imbuh Untung.(red)
AUL
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















