Acen Terancam Diusir dan Dikucilkan Apabila Terbukti Melanggar dan Melecehkan Hukum Adat.
Tim Redaksi

potret kalteng 02 Mar 2023, 19:43:55 WIB Daerah
Acen Terancam Diusir dan Dikucilkan Apabila Terbukti Melanggar dan Melecehkan Hukum Adat.

Keterangan Gambar : Ketua DAD Kotim Untung


potretkalteng.com - SAMPIT - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR, menyebutkan Hok Kim alias Acen terancam diusir atau dikucilkan apabila terbukti melecehkan putusan adat Basara Hai.



Baca Lainnya :

Permasalahan sengketa lahan perkebunan sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga detik ini masih bergulir.



DAD Kotim melakukan sejumlah langkah pertimbangan melalui Damang terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Acen terhadap putusan dan pemangku adat wilayah setempat.



Langkah ini diambil oleh Dewan Adat Dayak lantaran banyaknya laporan masyarakat yang keberatan terhadap gerakan massa "penyerangan" yang dilakukan Acen beberapa waktu lalu dan tindakan yang dinilai melecehkan putusan adat.



"Saya telah menyerahkan laporan masyarakat sepenuhnya kepada Forum Damang Kabupaten Kotim untuk menilai permasalahan ini. Apakah terjadi pelecehan terhadap jabatan pemangku adat atau tidak. Biarkan para Damang sendiri yang menilai itu," kata Untung saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).



Dikatakan Untung, akan ada penyelesaian apabila nantinya menurut Forum Damang pihak yang dilaporkan melanggar adat. Namun jika sebaliknya tidak ada pelanggaran adat, permasalahan ini kemungkinan tidak dilanjutkan dan dianggap selesai menunggu putusan persidangan peradilan hukum positif.



"Sanksi mungkin ditentukan oleh damang pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian mereka (Damang, red)," ujarnya.



Sementara itu, Dewan Adat ditegaskan Untung tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Apabila ada keputusan dari Damang sebagai hakim adat, DAD hanya akan mengamankan putusan tersebut.



"Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kab. Kotim yang terdiri dari 17 orang.

Selama proses hukum positif berjalan. Saya harap seluruh pihak dapat mentaati hukum adat," tegasnya.



Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat dayak yang mengaku beradat Dayak paham akan putusan adat agar mempelajari itu dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.



"Kalau saling menyalahkan pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antar suku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama mari kita wujudkan fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI artinya kalau ada putusan adat taatlah terhadap putusan itu agar tak terjadi kesalapahaman dan konflik serta polemik," ungkapnya.



"Apabila masih merasa tidak adil, boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan bagi pencari keadilan," imbuh Untung.(red)



AUL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment