- Gubernur Agustiar Sabran Tanamkan Karakter Unggul pada Ribuan Siswa Baru di Apel MPLS Kalteng
- Pimpin Upacara Hari Jadi Palangka Raya, Gubernur Tekankan Semangat Kolaborasi
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peresmian Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai di Kodam XXII
- Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
- Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
- Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
- Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
- Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
- Diduga Cemari Air Sungai dan Sumur Warga, Jalan Tambang PT BDA Diportal di Barito Utara
- Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Tamban Catur
Acen Terancam Diusir dan Dikucilkan Apabila Terbukti Melanggar dan Melecehkan Hukum Adat.
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DAD Kotim Untung
potretkalteng.com - SAMPIT - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR, menyebutkan Hok Kim alias Acen terancam diusir atau dikucilkan apabila terbukti melecehkan putusan adat Basara Hai.
Baca Lainnya :
- 20 persen DD Anjir Serapat Timur di Program Untuk Ketahanan Pangan0
- Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin Pimpin Rapat Evaluasi TPID 0
- Dinas Koperasi UKM Kalteng Gelar Bimtek Peningkatan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM0
- Kendalikan Inflasi di Katingan, Pemprov. Kalteng Gelar Operasi Pasar 0
- Deden Agustiar Sabran Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD RI Kalteng Dengan Dukungan Terbanyak0
Permasalahan sengketa lahan perkebunan sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga detik ini masih bergulir.
DAD Kotim melakukan sejumlah langkah pertimbangan melalui Damang terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Acen terhadap putusan dan pemangku adat wilayah setempat.
Langkah ini diambil oleh Dewan Adat Dayak lantaran banyaknya laporan masyarakat yang keberatan terhadap gerakan massa "penyerangan" yang dilakukan Acen beberapa waktu lalu dan tindakan yang dinilai melecehkan putusan adat.
"Saya telah menyerahkan laporan masyarakat sepenuhnya kepada Forum Damang Kabupaten Kotim untuk menilai permasalahan ini. Apakah terjadi pelecehan terhadap jabatan pemangku adat atau tidak. Biarkan para Damang sendiri yang menilai itu," kata Untung saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Untung, akan ada penyelesaian apabila nantinya menurut Forum Damang pihak yang dilaporkan melanggar adat. Namun jika sebaliknya tidak ada pelanggaran adat, permasalahan ini kemungkinan tidak dilanjutkan dan dianggap selesai menunggu putusan persidangan peradilan hukum positif.
"Sanksi mungkin ditentukan oleh damang pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian mereka (Damang, red)," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Adat ditegaskan Untung tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Apabila ada keputusan dari Damang sebagai hakim adat, DAD hanya akan mengamankan putusan tersebut.
"Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kab. Kotim yang terdiri dari 17 orang.
Selama proses hukum positif berjalan. Saya harap seluruh pihak dapat mentaati hukum adat," tegasnya.
Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat dayak yang mengaku beradat Dayak paham akan putusan adat agar mempelajari itu dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.
"Kalau saling menyalahkan pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antar suku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama mari kita wujudkan fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI artinya kalau ada putusan adat taatlah terhadap putusan itu agar tak terjadi kesalapahaman dan konflik serta polemik," ungkapnya.
"Apabila masih merasa tidak adil, boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan bagi pencari keadilan," imbuh Untung.(red)
AUL
Berita Utama
-
Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tiga orang yang diduga menjadi tersangka utama dalam kasus penggerebekan narkotika yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peresmian Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai di Kodam XXII
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peresmian Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai di Kodam XXII
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peresmian Patung . . .
-
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan . . .
-
Pimpin Upacara Hari Jadi Palangka Raya, Gubernur Tekankan Semangat Kolaborasi
Pimpin Upacara Hari Jadi Palangka Raya, Gubernur Tekankan Semangat Kolaborasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di kalangan . . .

















