Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG

Potret kalteng 17 Jul 2026, 11:25:33 WIB Daerah
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG

Keterangan Gambar : Perwakilan TBBR Pulang Pisau saat menyerahkan Somasi




PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT Menteng Kencana Mas (MKM) dan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).

Baca Lainnya :


Langkah ini diambil karena pihak perusahaan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam memenuhi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen yang berlokasi di Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu. 


Kesepakatan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam berita acara hasil rapat bersama tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau tertanggal 20 Mei 2026 lalu.


Ketua Dewan Pengurus Daerah TBBR Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi yang difasilitasi oleh Tim PKS Kabupaten Pulang Pisau.


Dalam rapat yang digelar pada Mei lalu, pihak PT MKM/PT BSG sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan. 


Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, realisasi pembayaran tak kunjung menunjukkan titik terang.


"Sudah lebih dari 30 hari sejak berita acara ditandatangani, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Karena itu, kami menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan telah mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama," ujar Nikco kepada awak media, Kamis (16/7/2026).


Dalam pertemuan tersebut, pihak Barumbun Demen melalui TBBR telah mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare untuk total lahan seluas 140 hektare. 


Pada saat itu, perwakilan perusahaan menyatakan akan segera menyampaikan usulan nilai tersebut kepada manajemen pusat Citra Borneo Indah (CBI) Group.


Sesuai poin kesepakatan, perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses komunikasi internal hingga melakukan pembayaran tali asih. 


Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak kunjung dipenuhi.


Melalui surat somasi tersebut, TBBR memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar PT MKM/PT BSG segera melunasi kewajibannya. Jika peringatan ini kembali diabaikan, TBBR siap mengambil tindakan yang lebih ekstrem.


"Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dan melakukan aksi dengan menduduki lahan bersama massa di lokasi sengketa. Ini adalah bentuk perjuangan kami dalam mempertahankan hak klien kami," tegas Nikco.


Lebih lanjut, Nikco mendesak PT MKM/PT BSG untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini, di antaranya:


-Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan


Nikco menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria ini harus mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak adat masyarakat atas tanah yang dikelola turun-temurun, bukan sekadar mementingkan keuntungan korporasi.


Sebagai informasi, konflik sengketa lahan antara Barumbun Demen selaku ahli waris dengan PT MKM/PT BSG telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. 


Konflik yang berlarut-larut ini sempat menemui titik terang lewat mediasi Tim PKS pada 20 Mei 2026, namun ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan kini kembali memicu ketegangan di lapangan. 


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment