- Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
- Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
- Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
- Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
- Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
- Diduga Cemari Air Sungai dan Sumur Warga, Jalan Tambang PT BDA Diportal di Barito Utara
- Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Tamban Catur
- Kawal Pembangunan hingga Desa, PWI Kapuas Luncurkan Program Monitoring
- Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Junaidi Soroti Kebakaran di Palangka Raya, Ajak Warga Perkuat Upaya Pencegahan
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG

Keterangan Gambar : Perwakilan TBBR Pulang Pisau saat menyerahkan Somasi
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT Menteng Kencana Mas (MKM) dan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
Baca Lainnya :
- Biddokkes Polda Kalteng Dan Rumah Sakit Bhayangkara Jalin Kerjasama Bersama BNNP Kalteng 0
- 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Jalan Rusak Bekas Banjir Penda Barania Sebabkan Kemacetan dan Truk Amblas0
- Kalteng Jadi Tujuan Studi Lapangan Terkait Potensi Komoditas Unggulan Tahun 20220
- Kadis ESDM Vent Christway : Perpres 55 Tahun 2022 Berpeluang Tingkatkan PAD0
Langkah ini diambil karena pihak perusahaan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam memenuhi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen yang berlokasi di Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu.
Kesepakatan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam berita acara hasil rapat bersama tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau tertanggal 20 Mei 2026 lalu.
Ketua Dewan Pengurus Daerah TBBR Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi yang difasilitasi oleh Tim PKS Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rapat yang digelar pada Mei lalu, pihak PT MKM/PT BSG sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, realisasi pembayaran tak kunjung menunjukkan titik terang.
"Sudah lebih dari 30 hari sejak berita acara ditandatangani, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Karena itu, kami menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan telah mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama," ujar Nikco kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Barumbun Demen melalui TBBR telah mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare untuk total lahan seluas 140 hektare.
Pada saat itu, perwakilan perusahaan menyatakan akan segera menyampaikan usulan nilai tersebut kepada manajemen pusat Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Sesuai poin kesepakatan, perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses komunikasi internal hingga melakukan pembayaran tali asih.
Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak kunjung dipenuhi.
Melalui surat somasi tersebut, TBBR memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar PT MKM/PT BSG segera melunasi kewajibannya. Jika peringatan ini kembali diabaikan, TBBR siap mengambil tindakan yang lebih ekstrem.
"Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dan melakukan aksi dengan menduduki lahan bersama massa di lokasi sengketa. Ini adalah bentuk perjuangan kami dalam mempertahankan hak klien kami," tegas Nikco.
Lebih lanjut, Nikco mendesak PT MKM/PT BSG untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini, di antaranya:
-Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Nikco menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria ini harus mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak adat masyarakat atas tanah yang dikelola turun-temurun, bukan sekadar mementingkan keuntungan korporasi.
Sebagai informasi, konflik sengketa lahan antara Barumbun Demen selaku ahli waris dengan PT MKM/PT BSG telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Konflik yang berlarut-larut ini sempat menemui titik terang lewat mediasi Tim PKS pada 20 Mei 2026, namun ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan kini kembali memicu ketegangan di lapangan.
RT
Berita Utama
-
Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
Kasus Penggerebekan Berujung Tewasnya Tiga Polisi di Katingan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Polda Ka
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tiga orang yang diduga menjadi tersangka utama dalam kasus penggerebekan narkotika yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten . . .
-
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
Satresnarkoba Polres Kapuas Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 2 Selat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di kalangan . . .
-
Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - ubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menghadiri . . .
-
Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi melantik Linae Victoria Aden sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) . . .
















