- RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
- Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
- Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
- Penipuan Bermodus Pegawai Kecamatan, Korban Kehilangan HP dan KTP
- Breaking News ! Kejari Buntok Tahan 3 Pengurus Dalam Dugaan Korupsi di KONI Barito Selatan
- Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka
73 Cafe di Palangka Raya Sudah Berizin
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Mering selaku Owner Tara Coffe yang cafenya menjadi salah satu cafe ber izin di Palangka Raya
Potretkalteng.com Palangka Raya – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, ada 73 usaha mikro kecil berupa rumah minum/kafe di Kota Palangka Raya, yang sudah mengantongi perizinan.
“Berdasarkan data dari bidang penanaman modal untuk periode Agustus 2021 sampai September 2022, tercatat hanya ada 73 pelaku usaha rumah minum/kafe di Palangka Raya yang sudah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem OSS,” sebut Andrie dari Bidang PTSP II pada DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskannya, ke 73 pelaku usaha kafe tersebut dalam permohonan izin usaha yang diajukan melalui aplikasi OSS, dimana spesifikasi usaha yang dijalankannya adalah rumah minum/kafe.
Baca Lainnya :
- Tekan Laju Inflasi, Fairid : Sembako Bersubsidi Harus Tepat Sasaran0
- Sekda Kalteng Secara Resmi Buka Gerakan Aksi Sapta Pesona di Dermaga Kereng Bangkirai0
- Pemerintah Kota Palangka Raya Bentuk Tim Pengawas Distribusi LPG 3 Kg0
- Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXIX Kalsel Expo 20220
- Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Langsung Pembukaan MTQ NasionalXXIX di Provinsi Kalimantan Selatan0
Selain itu, pelaku usaha kafe tersebut juga sudah melengkapi persyaratan lainnya dalam OSS. Seperti surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonnantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.
Adapun dalam aplikasi OSS, maka usaha kafe di Kota Palangka Raya masuk pada jenis usaha restoran dan hiburan.
“Jadi, belum tentu usaha rumah minum dan makan yang terlihat menjamur di Kota Palangka Raya saat ini, oleh pelaku usahanya dianggap sebagai kafe. Itu akan terlihat dalam pengajuan perizinan yang disampaikan pelaku usaha,” bebernya.
Biasanya tambah Andrie, izin usaha kafe yang diajukan pelaku usaha, selain dilengkapi surat izin gangguan atau HO maupun surat keterangan domisili, maka di sisi lain pelaku usaha biasanya menyampaikan keterangan lainnya seperti minuman khas dan makanan khas kafe, hingga musik hiburan yang disuguhkan.
Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mengoptimalkan aplikasi perizinan secara online. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online single submission (OSS).
“Aplikasi perizinan OSS ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan, serta dapat mengetahui status dari perizinan secara realtime. Aplikasi ini juga terintegrasi langsung dengan website DPM-PTSP,” pungkasnya.


Berita Utama
-
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
Kuala Kapuas – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi standar pelayanan . . .
-
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Seorang pemuda di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka tusuk di tiga bagian . . .
-
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas sukses menggelar Lomba Karya Jurnalistik Pelajar 2025 tingkat SLTA . . .
-
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Pemuda Pancasila yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2025 di . . .
-
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Anggota Komisi I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya percepatan revisi tata ruang . . .
