- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
73 Cafe di Palangka Raya Sudah Berizin
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Mering selaku Owner Tara Coffe yang cafenya menjadi salah satu cafe ber izin di Palangka Raya
Potretkalteng.com Palangka Raya – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, ada 73 usaha mikro kecil berupa rumah minum/kafe di Kota Palangka Raya, yang sudah mengantongi perizinan.
“Berdasarkan data dari bidang penanaman modal untuk periode Agustus 2021 sampai September 2022, tercatat hanya ada 73 pelaku usaha rumah minum/kafe di Palangka Raya yang sudah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem OSS,” sebut Andrie dari Bidang PTSP II pada DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskannya, ke 73 pelaku usaha kafe tersebut dalam permohonan izin usaha yang diajukan melalui aplikasi OSS, dimana spesifikasi usaha yang dijalankannya adalah rumah minum/kafe.
Baca Lainnya :
- Tekan Laju Inflasi, Fairid : Sembako Bersubsidi Harus Tepat Sasaran0
- Sekda Kalteng Secara Resmi Buka Gerakan Aksi Sapta Pesona di Dermaga Kereng Bangkirai0
- Pemerintah Kota Palangka Raya Bentuk Tim Pengawas Distribusi LPG 3 Kg0
- Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXIX Kalsel Expo 20220
- Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Langsung Pembukaan MTQ NasionalXXIX di Provinsi Kalimantan Selatan0
Selain itu, pelaku usaha kafe tersebut juga sudah melengkapi persyaratan lainnya dalam OSS. Seperti surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonnantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.
Adapun dalam aplikasi OSS, maka usaha kafe di Kota Palangka Raya masuk pada jenis usaha restoran dan hiburan.
“Jadi, belum tentu usaha rumah minum dan makan yang terlihat menjamur di Kota Palangka Raya saat ini, oleh pelaku usahanya dianggap sebagai kafe. Itu akan terlihat dalam pengajuan perizinan yang disampaikan pelaku usaha,” bebernya.
Biasanya tambah Andrie, izin usaha kafe yang diajukan pelaku usaha, selain dilengkapi surat izin gangguan atau HO maupun surat keterangan domisili, maka di sisi lain pelaku usaha biasanya menyampaikan keterangan lainnya seperti minuman khas dan makanan khas kafe, hingga musik hiburan yang disuguhkan.
Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mengoptimalkan aplikasi perizinan secara online. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online single submission (OSS).
“Aplikasi perizinan OSS ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan, serta dapat mengetahui status dari perizinan secara realtime. Aplikasi ini juga terintegrasi langsung dengan website DPM-PTSP,” pungkasnya.
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .

















