- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
2 Kali Tidak Dihadiri Prinsipal ,Mediasi Adv Ajung TH L Suan SH Dan PT KBU kembali Ditunda.
Tim redaksi

POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L SH Suan bersama Tim Kuasa Hukum merasa kecewa akibat mediasi kembali tidak dihadiri Prinsipal dari PT Kapuas Bara Utama ( KBU).
Salah seorang tim kuasa Ajung,Fridking Irawan SH mengatakan hari ini Selasa 28 Mei 2024 PT KBU hanya mengirim orang dengan surat penugasan untuk menghadiri mediasi.
Baca Lainnya :
- Hadiri RUPS Tahunan Tahun Buku 2023, Gubernur Kalteng Apresiasi Pencapaian PT Bank Kalteng0
- Satpol PP Kota Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya Tanda Tangani Kerja Sama di Bidang Datun0
- Pj Wali Kota Tinjau Lokasi Kebakaran di Flamboyan Bawah0
- Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Pada Pameran Inovasi Penurunan Stunting0
- Hadiri World Water Forum , Pj Walikota : Pentingnya Kolaborasi Global Atasi Tantangan Sanitasi0
" Padahal jelas itu tercantum.dalam poin hal yang berkaitan dengan mediasi ini agar mediasi dapat berjalan sebagaimana
mestinya dan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua, yakni sebagai
berikut :
1. TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI:
a. Bahwa Perkara a quo merupakan jenis perkara yang wajib menempuh mediasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan;
b. Bahwa didalam Pasal 6 PERMA No.1 Tahun 2016 disebutkan Para Pihak
memiliki kewajiban untuk menghhadiri secara langsung pertemuan Mediasi,
untuk itu saya sebagai prinsipal dari Pihak Penggugat memohon agar Prinsipal
dari Pihak Tergugat bersedia menghadiri pertemuan Mediasi ini secara
langsung, namun apabila berhalangan agar berkenan untuk hadir secara online
melalui komunikasi audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
PERMA No.1 Tahun 2016;
c. Bahwa kehadiran dalam pertemuan mediasi merupakan wujud adanya itikad
baik dari para Pihak/Priincipal dalam menempuh Mediasi, namun apabila
Principal dari Pihak Tergugat tidak bersedia menghadiri petemuan Mediasi,
maka saya memohon dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati kepada
Yang Mulia Hakim Mediator agar dalam Berita Acara Mediasi nantinya
berkenan menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK sebagaimana
termuat dalam Pasal 7 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2016;
d. Bahwa dikarenakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK maka
sebagaimana ketentuan Pasal 23 PERMA NO.1 Tahun 2016, agar Tergugat
dikenakan kewjiban untuk membayar biaya Mediasi
" Kalau mereka tidak hadir itu hak mereka tapi kami agak kecewa karena selain tidak menghargai gugatan dan poin yang kami ajukan ada dugaan mereka kurang memahami Perma yang kami cantumkan tersebut" tegas fridking
Sementara itu Wilson menambahkan sudah seharusnya apa yang menjadi proses hukum dihormati
" Artinya kami dan klien kami ( Ajung.red) sudah berusaha untuk menghormati dan tidak membuat kecewa dengan selalu hadir di PN kelas 1 A Palangka Raya dalam upaya mediasi yang menjadi bagian proses hukum itu" tutupnya.
( AUl)
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















