- Pasca Alfian Mawardi Terpilih Menjadi Ketua DPD KNPI Kalteng, GMNI Kalteng Usung Arifudin Jadi Sekre
- Warga Ditangkap Dalam Konflik Lahan, SEMMI Kalteng Ancam Aksi Besar Jika Warga Tidak Dibebaskan
- Bupati Dorong Bunda Paud.dan Pokja Bunda Paud Menjadi Motivator
- Membludak, Warga Antusias Antri Kupon Jalan Sehat di Sekretariat PWI Kapuas
- Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
- Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
- Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
- Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
- DPRD Katingan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup 2
- Anggota DPRD PKB Katingan Ingatkan Makna Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI
1 Kilogram Sabu Kembali di Amankan Satresnarkoba Polres Lamandau
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Kapolres Lamandau ketika menunjukkan barang bukti
Potretkalteng.com - Lamandau – Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09 /8/ 2022) pukul 01.00 Wib.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.
Baca Lainnya :
- Komitmen Berantas Judi, Polsek Selat Amankan Terduga Pelaku Judi Togel 0
- Terdaftar Sebagai Calon Peserta PEMILU 2024, Partai Pandu Bangsa Siap Ramaikan Demokrasi0
- Peringati Hari Kemerdekaan, Pemuda Pancasila Gelar Turnamen Sepak Bola0
- Kunjungi KKN Kebangsaan di Kapuas Murung, Danrem 102/PJG Bagikan Sembako ke Warga0
- Nekat Jual Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas0
“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolres.
“Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.”tambahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram ( satu kosong satu tiga koma lima enam ) gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iphone warna gold.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”
“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 ( sepuluh ribu ) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Red)


Berita Utama
-
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, meminta kepada perangkat . . .
-
Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah menyiapkan implementasi Program Huma Betang Sejahtera yang . . .
-
Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Dodik Dwi Irawan dinilai berjalan sangat lamban. Laporan korban berinisial P . . .
-
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM- Residivis kasus pencurian, I (29), berhasil membobol sebuah toko Sembako di pasar Blok R jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan . . .
-
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang . . .
