- Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
- Efrensia Sampaikan Jawaban Pemkab Gumas Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ TA 2023
- Ketum GAMKI Hadiri Paskah Nasional Aras Gereja di Palangka Raya
- Masyarakat Desa Naning Harapkan Perhatian Perbaikan Jalan Rusak Dari Pemkab
- Pemda Gunung Mas Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
- Kabupaten Gunung Mas Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Kalteng
- Perayaan Hari Tari Sedunia di Kabupaten Gunung Mas
- Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Sahli Gubernur Apresiasi Penurunan Tren Inflasi di Kalteng
- Wagub Kalteng Hadiri Peresmian Kampus II Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
- Antusias, Ribuan Masyarakat Nobar Timnas Indonesia U-23 Yang Diselenggarakan Pemprov Kalteng
Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah
Penulis : Sepri Aditya palawa
Keterangan Gambar : Sepri Aditya palawa ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya )
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini - Kearifan lokal adalah sebuah kekayaan atau khazanah yang sering kita jumpai di kehidupan budaya Bangsa Indonesia. Lalu, apakah kearifan lokal ini berdiri sendiri? Tentunya, kearifan lokal, hadir dalam sebuah budaya atau kehidupan yang memberikan pesan moral agar anak cucu menjaga alam serta budaya, adat dan tingkah polah dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya tidak lain agar generasi sesudahnya, menjadi generasi yang selalu harmoni dan atau selaras dengan alam semesta.
Kearifan Lokal tidak saja diakui oleh dunia, bahkan dalam status hukum Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 butir 30, menerangkan kearifan lokal (local wisdom) adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, kemudian dilanjutkan poin berikutnya yaitu masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Dalam kajian ilmu antropologi, local genius adalah juga cultural identity, identitas/kepribadian budaya bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap dan mengolah kebudayaan asing sesuai watak dan kemampuannya sendiri (Ayatrohaedi, 1986).
Baca Lainnya :
- DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran0
- Hut Basarnas Ke-51,Personel Basarnas Palangka Raya Sambut Dengan Penuh Suka Cita dan Meriah0
- Jadi Narasumber Dalam Seminar, Kadis Kominfosantik Paparkan Pentingnya Literasi Digital0
- Wagub Kalteng Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 102/Pjg0
- Wagub Kalteng : Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan !0
Salah satu cara untuk melindungi kearifan lokal adalah dengan cara melakukan konservasi. Indonesia memiliki berbagai suku dengan kearifan lokal penduduknya masing-masing mempunyai cara tersendiri untuk melindungi alamnya. Kawasan konservasi dilindungi oleh hukum yang disebut pula sebagai kawasan lindung.
Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis atau ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Perlu diketahui bahwa hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini.
Eksistensi hukum adat dapat dilihat hingga
saat ini melalui adanya peradilan-peradilan adat serta perangkat-perangkat hukum adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Indonesia untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga permasyarakatan. Hukum adat tetap dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat hukum adat sebab mereka percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasaanakan rasa keadilan, serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat atas kegoncangan spiritual
yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut.
Perkembangan abad 21 saat ini telah memasuki dalam revolusi industri 4.0 yang pada intinya terkonsentrasi pada pengembangan digitalisasi dan internet. Hal itu Menjadi tantangan kita bersama bagaimana menyiapkan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk siap dalam perkembangan yang demikian, tidak terkecuali masyarakat hukum
adat yang sering hadir hanya sebagai objek dalam penyelenggaraan negara. Keberpihakan pemerintah harus mampu menghadirkan regulasi yang dapat mengakomodir semua kepentingan rakyatnya.
Masyarakat Hukum Adat menjadi konsekuensi logis dalam konsep negara kesatuan, Artinya masyarakat hukum adat memiliki kedudukan yang setara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Terlegitimasi hak mereka secara eksplit dalam UUD NRI 1945 tentu berimplikasi Negara wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan sama seperti masyarakat pada umumnya
Penerapan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah pada umumnya, khususnya di desa masih tetap eksis sampai sekarang. Dalam penerapannya hukum adat oleh para Damang dan Kepala Adat dalam suatu wilayah hukum adat (Kedamangan) tetap dihormati dan junjung tinggi oleh masyarakat adat setempat.
Bagaimanapun di tengah gelombang dinamika perubahan social masyarakat yang semakin cepat saat ini, semakin dirasakan pentingnya penguatan kedudukan dan peranan hukum adat menjadi tata aturan adat dan rambu- rambu yang harus ditaati dan dipatuhi masyarakat.
Sebagaimana perkembangannya sampai sekarang untuk pemberdayaan Lembaga Adat agar mampu membangun masyarakat Adat untuk melestarikan dan pembangunan adat istiadat, hukum adat ini banyak tujuan isinya baik menyangkut kehidupan maupun di luar kehidupan apakah itu benda atau nilai yang pada intinya hukum adat banyak pada pelanggaran, menyangkut kehidupan tradisi, kehidupan manusia, dan lain lain.
Penerapan hukum adat cukup dirasakan manfaatnya
dalam menyelesaikan masalah, kepala adat dalam menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan masalah selalu mengundang orang banyak dalam arti penyelesaian masalah yang terjadi diselesaikan di depan umum agar masyarakat menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dibalik
kasus/masalah yang terjadi.
Hukum adat yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat dengan harapan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan, ketertiban, dan ketentraman dapat terpelihara dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat terciptanya keadaan yang seimbang dan tentram dalam penerapan hukum adat diperlukan pandangan yang baik dalam menghadapi permasalahan yang muncul.
Hukum adat yang berlaku tersebut dipandang sebagai
hukum yang memiliki kekuatan hukum yang dapat diberlakukan Kedamangan. Disamping itu secara sosiologis keberadaan Hukum Adat betul-betul diterima, dihormati dan ditaati aturannya sebagai hukum yang hidup di masyarakat dan mendapat pengakuan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.
Begitu pula secara filosofis keberadaan Hukum Adat dikatakan sangat sesuai dengan cita-cita masyarakat yaitu terwujud dan terbentuknya hukum yang mengayomi kepentingan masyarakat karena keputusan Adat dinilai mengandung kebijakan dan kearifan yang dirasakan membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan adat istiadat untuk selanjutnya.
Berita Utama
-
BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Apresiasi Pemkab Barsel Dalam Mendukung JKN
BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Apresiasi Pemkab Barsel Dalam Mendukung JKN
Potretkalteng.com - MUARA TEWEH - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan . . .
-
Perayaan Hari Tari Sedunia di Kabupaten Gunung Mas
Perayaan Hari Tari Sedunia di Kabupaten Gunung Mas
Potretkalteng.com - Hari Tari Sedunia 29 April di Kabupaten Gunung Mas dirayakan dengan dengan kegiatan Pentas Seni Danting Menari 2024 di Taman Kota Kuala Kurun pada . . .
-
Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Sahli Gubernur Apresiasi Penurunan Tren Inflasi di Kalteng
Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Sahli Gubernur Apresiasi Penurunan Tren Inflasi di Kalteng
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) . . .
-
Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Gunung Mas telah menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian . . .
-
Kabupaten Gunung Mas Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Kalteng
Kabupaten Gunung Mas Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Kalteng
Potretkalteng.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menerima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024 sebagai . . .