Wagub Kalteng Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023
Tim Redaksi

Potret Kalteng 14 Mei 2024, 18:13:47 WIB Palangka Raya
Wagub Kalteng Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023

Keterangan Gambar : Penandatanganan Berita Acara Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Kalteng Akhir Tahun 2023


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, bertempat di ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Prov. Kalteng, Senin (13/5/2024).


Agenda pada rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan Pidato Gubernur Kalteng tentang Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2023, dan penyampaian Rekomendasi DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023 yang telah kami sampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.

Baca Lainnya :


Wagub Kalteng saat membacakan pidato tertulis Gubernur mengatakan, tindak lanjut dimaksud bahwa DPRD berkewajiban membahas dan menerbitkan Rekomendasi terhadap LKPJ Provinsi, yang selanjutnya akan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.


Dikatakanya, bahwa penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur ini merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Dalam upaya peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dari waktu ke waktu” kata Wagub.


Ditambahkannya pula bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan masukan strategis, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, karena satu dari sekian tugas Kepala Daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.


“Rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi kami antara lain dalam melakukan penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah” ucapnya.(adv)


MmcKalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment