Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Potret kalteng 25 Feb 2026, 18:49:15 WIB Palangka Raya
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Keterangan Gambar : Keterangan foto : Tim kuasa hukum Edi Supianto





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga  milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang beroperasi  di Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan memasuki tahapan pembacaan Eksepsi.


Dalam Eksepsi yang  dibacakan oleh Endas Trisniwati, S. pd., S. H.,M.H salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto pada  persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu 25 Febuari 2026 menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum prematur atau suatu tuntutan maupun gugatan  yang terlampau dini (dalam istilah hukum.red).


Didepan ketua majelis hakim Michael Joshua Oloan SH, Endas meminta kepada majelis untuk berkenan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.


Tim kuasa hukum Edi Supianto juga meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dan demi rasa keadilan membebaskannya.


Diantara beberapa poin eksepsinya tim kuasa hukum Edi Supianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena beberapa uraian dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana dakwaan primer pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 476 KUH Pidana.


Selain pada Eksepsi juga disebutkan bahwa terdakwa (Edi Supianto.red) memanen tandan buah segar (TBS) dilahan yang masih miliknya jadi jelas adanya hubungan keperdataan.


Sementara itu usai persidangan salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto Yohanes Suryanegara S.H menjelaskan bahwa klien mereka bisa menghirup udara kebebasan.


"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan Klien kami sudah berusaha untuk melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi jadi ini jelasa terkait perdata bukan pidana dan  tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan" ucapnya.


Dirinya juga mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum Edi Supianto akan segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM.


Terpisah Netiherawati yang merupakan istri Edi Supianto berharap agar suaminya dibebaskan


"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya (Edi Supianto red) karena dia adalah tulang punggung keluarga, selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat keci ini" tutupnya dengan lirih.


AULIA







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment