- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Keterangan Gambar : Keterangan foto : Tim kuasa hukum Edi Supianto
Baca Lainnya :
- Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H0
- Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba0
- Sambut Ramadan 2026, CV Nansel Bagikan Ratusan Paket Takjil di Desa Sikuy0
- Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum0
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang beroperasi di Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan memasuki tahapan pembacaan Eksepsi.
Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh Endas Trisniwati, S. pd., S. H.,M.H salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu 25 Febuari 2026 menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum prematur atau suatu tuntutan maupun gugatan yang terlampau dini (dalam istilah hukum.red).
Didepan ketua majelis hakim Michael Joshua Oloan SH, Endas meminta kepada majelis untuk berkenan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum Edi Supianto juga meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dan demi rasa keadilan membebaskannya.
Diantara beberapa poin eksepsinya tim kuasa hukum Edi Supianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena beberapa uraian dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana dakwaan primer pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 476 KUH Pidana.
Selain pada Eksepsi juga disebutkan bahwa terdakwa (Edi Supianto.red) memanen tandan buah segar (TBS) dilahan yang masih miliknya jadi jelas adanya hubungan keperdataan.
Sementara itu usai persidangan salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto Yohanes Suryanegara S.H menjelaskan bahwa klien mereka bisa menghirup udara kebebasan.
"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan Klien kami sudah berusaha untuk melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi jadi ini jelasa terkait perdata bukan pidana dan tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan" ucapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum Edi Supianto akan segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM.
Terpisah Netiherawati yang merupakan istri Edi Supianto berharap agar suaminya dibebaskan
"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya (Edi Supianto red) karena dia adalah tulang punggung keluarga, selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat keci ini" tutupnya dengan lirih.
AULIA
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















