- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Keterangan Gambar : Keterangan foto : Tim kuasa hukum Edi Supianto
Baca Lainnya :
- Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H0
- Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba0
- Sambut Ramadan 2026, CV Nansel Bagikan Ratusan Paket Takjil di Desa Sikuy0
- Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum0
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang beroperasi di Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan memasuki tahapan pembacaan Eksepsi.
Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh Endas Trisniwati, S. pd., S. H.,M.H salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu 25 Febuari 2026 menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum prematur atau suatu tuntutan maupun gugatan yang terlampau dini (dalam istilah hukum.red).
Didepan ketua majelis hakim Michael Joshua Oloan SH, Endas meminta kepada majelis untuk berkenan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum Edi Supianto juga meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dan demi rasa keadilan membebaskannya.
Diantara beberapa poin eksepsinya tim kuasa hukum Edi Supianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena beberapa uraian dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana dakwaan primer pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 476 KUH Pidana.
Selain pada Eksepsi juga disebutkan bahwa terdakwa (Edi Supianto.red) memanen tandan buah segar (TBS) dilahan yang masih miliknya jadi jelas adanya hubungan keperdataan.
Sementara itu usai persidangan salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto Yohanes Suryanegara S.H menjelaskan bahwa klien mereka bisa menghirup udara kebebasan.
"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan Klien kami sudah berusaha untuk melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi jadi ini jelasa terkait perdata bukan pidana dan tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan" ucapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum Edi Supianto akan segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM.
Terpisah Netiherawati yang merupakan istri Edi Supianto berharap agar suaminya dibebaskan
"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya (Edi Supianto red) karena dia adalah tulang punggung keluarga, selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat keci ini" tutupnya dengan lirih.
AULIA
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .
-
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan sikap . . .

















