- Tercatat 30 Ribu Aduan Masuk, Pemprov Kalteng Perketat Verifikasi KHBS
- Gubernur Agustiar Pastikan Warga Kalteng Sekolah, Berobat, dan Sejahtera
- Legislator DPRD Kalteng Dorong Pelatihan Keterampilan
- Kalteng Dapat Rp400 Miliar dan 8 Bus Rumah Sakit Keliling
- Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan
- Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H
- Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba
- Sambut Ramadan 2026, CV Nansel Bagikan Ratusan Paket Takjil di Desa Sikuy
- Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 5
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Keterangan Gambar : Keterangan foto : Tim kuasa hukum Edi Supianto
Baca Lainnya :
- Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H0
- Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba0
- Sambut Ramadan 2026, CV Nansel Bagikan Ratusan Paket Takjil di Desa Sikuy0
- Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum0
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang beroperasi di Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan memasuki tahapan pembacaan Eksepsi.
Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh Endas Trisniwati, S. pd., S. H.,M.H salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu 25 Febuari 2026 menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum prematur atau suatu tuntutan maupun gugatan yang terlampau dini (dalam istilah hukum.red).
Didepan ketua majelis hakim Michael Joshua Oloan SH, Endas meminta kepada majelis untuk berkenan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum Edi Supianto juga meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dan demi rasa keadilan membebaskannya.
Diantara beberapa poin eksepsinya tim kuasa hukum Edi Supianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena beberapa uraian dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana dakwaan primer pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 476 KUH Pidana.
Selain pada Eksepsi juga disebutkan bahwa terdakwa (Edi Supianto.red) memanen tandan buah segar (TBS) dilahan yang masih miliknya jadi jelas adanya hubungan keperdataan.
Sementara itu usai persidangan salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto Yohanes Suryanegara S.H menjelaskan bahwa klien mereka bisa menghirup udara kebebasan.
"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan Klien kami sudah berusaha untuk melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi jadi ini jelasa terkait perdata bukan pidana dan tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan" ucapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum Edi Supianto akan segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM.
Terpisah Netiherawati yang merupakan istri Edi Supianto berharap agar suaminya dibebaskan
"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya (Edi Supianto red) karena dia adalah tulang punggung keluarga, selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat keci ini" tutupnya dengan lirih.
AULIA
Berita Utama
-
Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba
Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui . . .
-
Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H
Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Barito Timur menggelar Bazar Ramadan 1447 H sebagai wadah promosi . . .
-
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada . . .
-
Kalteng Dapat Rp400 Miliar dan 8 Bus Rumah Sakit Keliling
Kalteng Dapat Rp400 Miliar dan 8 Bus Rumah Sakit Keliling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kabar besar untuk Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahun 2026, provinsi ini menerima Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) lebih dari . . .
-
Legislator DPRD Kalteng Dorong Pelatihan Keterampilan
Legislator DPRD Kalteng Dorong Pelatihan Keterampilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph, menekankan pentingnya fasilitasi pelatihan dan kursus keterampilan bagi . . .
















