Tingkatkan Profesionalisme, DPRD Kapuas Gelar Bimtek Terkait Implementasi Perpres 72/2025

Potret kalteng 23 Okt 2025, 18:03:11 WIB Kapuas
Tingkatkan Profesionalisme, DPRD Kapuas Gelar Bimtek Terkait Implementasi Perpres 72/2025


Denpasar, POTRETKALTENG.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Mekanisme dan Sinkronisasi Aspirasi DPRD ke dalam SIPD terhadap Penyusunan APBD serta Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025”.


Baca Lainnya :

Kegiatan berlangsung di Grand Mega Resort Bali, Denpasar, selama dua hari, Rabu–Kamis (22–23/10/2025).


Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., M.M., secara resmi membuka kegiatan didampingi Wakil Ketua I Yohanes, S.T. dan Wakil Ketua II Berinto, S.H., M.H.


Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kapuas, serta dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD Drs. Ajeng, M.T. beserta jajaran staf. 


Dalam sambutannya, Ardiansah menyampaikan bahwa penyajian materi dalam pelaksanaan Bimtek kali ini menjadi masukan penting bagi DPRD dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.


“Hakekatnya, optimalisasi tugas dan fungsi DPRD menuntut agar kita cermat merespons aspirasi yang disampaikan oleh konstituen. Bimtek ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan profesionalisme,” ujarnya.


Kegiatan tersebut turut menghadirkan Dr. Ni Made Intan Lolina, S.P., M.P., Ketua LPPPM Universitas Dwijendra Denpasar, yang menjadi mitra pelaksana kegiatan.


Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Kapuas kepada pihaknya untuk memfasilitasi pelaksanaan Bimtek.


“Merupakan kebanggaan bagi kami dipercaya oleh DPRD Kabupaten Kapuas. Kami optimistis, DPRD Kapuas ke depan mampu menjadi wakil rakyat yang bekerja optimal, transparan, dan profesional setelah bersama-sama berdiskusi dan belajar mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Kapuas semakin memahami mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sekaligus mengimplementasikan ketentuan baru dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara efektif.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment