Tindak Lanjut Somasi,Adv Ajung TH L Suan Dan Patners Sempat Mendapat Perlawanan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 20 Des 2023, 15:26:56 WIB Palangka Raya
Tindak Lanjut Somasi,Adv Ajung TH L Suan Dan Patners Sempat Mendapat Perlawanan

POTRETKALTENG.COMPALANGKA RAYA - Setelah memberikan somasi pengacara Ajung TH L Suan SH bersama Fritking SH melakukan pemasangan banner atau spanduk pemberitahuan dilokasi bangunan milik kliennya mardeni di Jalan Ramin 2 Palangka Raya.

Didampingi Petugass Kelurahan Panarung Babinsa,Babinkamtibmas dan RT setempat pemasangan banner permberitahuan dilakukan didepan 3 bangunan Ruko milik kliennya pada Selasa 19 Desember 2023.


Baca Lainnya :

Isi pemberitahuan tersebut diantaranya berbunyi " Dilarang melakukan aktivitas apapun diatas bangunan ini tanpa ijin pemilik yang sah.


Adv Ajung mengatakan upaya ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan karena kliennya sebagai pemilik yang sah tidak mendapatkan apa apa dari tiga bangunan Ruko yang telah disewa dan dibayarkan kepada waluyo yang mengaku sebagai pemilik yang sah.


" Padahal berdasarkan SHM nomor 2180/ Panarung dan akte jual beli ( PPTA) Irwan Junaidi SH Nomor 151 / 2023 Klien kami adalah pemilik sah dari Rumah ,termasuk Tiga bangunan ruko yang sudah dibeli klinya dari dari ibu Nurhaidah" Jelas Ajung Selasa 19 Desember 2023.


Ia juga menjelaskan bahwa tadi sempat ada perlawanan dan debat dengan Waluyo yang didampingi seseoramg yang mengaku saudaranya,mereka keberatan dengan pemberitahuan yang disampaikan.


" Kami tetap tegaskan dan minta ruko segea dikosongkan dan kami berikan waktu tiga hari ,kami juga tidak ada kaitannya dengan waluyo yang mengaku mempunyai hak atas ruko tersebut berdasarkan surat perjanjian hutang piutang,karena klien kami membeli dengan dan semua atas nama ibu Nurhaidah sedangkan yang katanya surat perjanjian hutang dengan jaminan ruko ini dengan almarhum suami bu Nurhaidah" Tegas Ajung.


Pria Kelahiran Jangkang ini juga mempersilahkan Waluyo untuk melaporkan atau menggugat dengan apa yang sudah mereka lakukam " Silahkan kalau memang Waluyo punya surat atau bukti yang kepemilikan yang sah terhadap bangunan Ruko ini,kami tunggu dan akan ladeni " Ucap Ajung.


Sementara itu Fritking menambahkan dan surat perjanjian tersebut sudah dari tahun 2016 jadi sebenarnya kalau memang ada dugaan tindak pidana kenapa tidak dilaporkan dari dulu.


" Kami duga selama ini surat pernjanjian hutang tersebut memang sengaja dibuat seperti itu,dan saya duga juga surat perjanjiannya tidak sah atau sepihak karena tidak ada saksi atau tokoh yang paling tidak RT yang melihat saat perjanjian tersebut dibuat " tutup Fritking.


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment