- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
Temukan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Merk, Seorang Pria Diamankan Polsek Kapuas Timur

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan Kesehatan di kediamannya Jl. Barito Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (14/1/2025) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur AKPShaleht Saleh, S.H., M.H. menyampaikan pada Rabu (15/1/2025) pagi, bahwa benar anggota Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial SP, (41), pekerjaan Petani, warga Desa Anjir Serapat Baru Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Baca Lainnya :
- Penutupan TPS di Kota Kapuas Memicu Keresahan Warga, DPRD Akan Panggil DLHK0
- Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit0
- Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas0
- Gerak Cepat, Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Kartu ATM0
- Tidak Sampai 24 jam, Tim Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat Amankan Pelaku Curanmor 0
"Dari pelaku petugas menemukan 1000 butir obat tablet tanpa merk diduga jenis zenith, 4.600 butir obat keras merk seledryl, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang diamankan petugas sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Forum Silaturahmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari . . .
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah warung di wilayah Kelurahan Jambu, Kecamatan . . .
-
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan . . .
-
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.Santo yang . . .

















