- Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat
- Ketua DPRD Dorong Pemerintah Jaga Ketertiban Pasar Ramadan di Palangka Raya
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disetujui dalam Rapur DPRD Palangka Raya
Temukan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Merk, Seorang Pria Diamankan Polsek Kapuas Timur

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan Kesehatan di kediamannya Jl. Barito Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (14/1/2025) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur AKPShaleht Saleh, S.H., M.H. menyampaikan pada Rabu (15/1/2025) pagi, bahwa benar anggota Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial SP, (41), pekerjaan Petani, warga Desa Anjir Serapat Baru Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Baca Lainnya :
- Penutupan TPS di Kota Kapuas Memicu Keresahan Warga, DPRD Akan Panggil DLHK0
- Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit0
- Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas0
- Gerak Cepat, Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Kartu ATM0
- Tidak Sampai 24 jam, Tim Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat Amankan Pelaku Curanmor 0
"Dari pelaku petugas menemukan 1000 butir obat tablet tanpa merk diduga jenis zenith, 4.600 butir obat keras merk seledryl, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang diamankan petugas sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Berita Utama
-
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
BANJARBARU, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik setelah ayah korban . . .
-
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
PALANGKA RAYA, POTRET KALTENG.COM– Suasana di Bundaran Talawang, Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Ribuan warga tumpah ruah . . .
-
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
PALANGKA RAYA, POTRERKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP-PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran secara resmi membuka Festival . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), secara resmi membuka . . .
-
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pelantikan pengurus . . .

















