- Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Tamban Catur
- Kawal Pembangunan hingga Desa, PWI Kapuas Luncurkan Program Monitoring
- Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Junaidi Soroti Kebakaran di Palangka Raya, Ajak Warga Perkuat Upaya Pencegahan
- Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit

Keterangan Gambar : 2 pelaku ketika diamankan Satreskrim Polres Kapuas
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkap di duga pelaku tindak pidana penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang terjadi Sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui BA (65) warga Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel, Serta DA (51) warga Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel.
Baca Lainnya :
- Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas0
- Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ingatkan Restorative Justice Kepada Advokat Yang Baru Disumpah0
- Kadis TPHP Provinsi Kalteng Terima Penghargaan dari BPS atas Dukungan Data Mikro Sektoral0
- Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Perkuat Sinergi dengan Senkom Mitra Polri0
- DPMPTSP Provinsi Kalteng Terima Penghargaan dari BPS Kalimantan Tengah0
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025) pagi mengatakan, Pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito Gg. 13 Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. kalteng.
Kasus itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Kapuas Mendapat laporan dari Korban MI (65) Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito Gg. 13, setelah penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 pukul 18.00 WIB di Jl. Pekapuran Raya Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota. Banjarmasin, Prov. Kalsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa modus Operandi pelaku melakukan penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) dengan cara cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang goib) didepan rumahnya, kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.
"Setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut, setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada disebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam, dan membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari," Jelas Kasat Reskrim.
"Setelah sampai rumah Korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut, setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," Tambahnya.
Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 dan Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas," Pungkasnya.
Heryadie
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, . . .

















