Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

potret kalteng 14 Jan 2025, 22:11:29 WIB Kapuas
Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Pelaku ketika diamankan


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (13/1/2025) Sekitar Jam 15.00 Wib Sore kemarin.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa personelnya telah menangkap terduga pelaku pencurian HP (Handphone) berinisial E (36) di rumahnya di Desa Katimpun Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Baca Lainnya :


“Kejadian bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor meletakkan Handphonenya di kantong jaket, kemudian berhenti di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk mengisi BBM dan baru menyadari Handphonenya sudah tidak ada. Korban merasa Handphonenya tersebut terjatuh disekitaran jalan lintas Sei Ahas – Mantangai. Kemudian korban berusaha untuk mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas”, tutur Kasat.


Tambah kasat, "Terlapor mengambil Handphone yang terjatuh di jalan dan kemudian dengan niat ingin memilikinya dengan mereset handphone tersebut.”.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A78 Warna Hijau.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat. 


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment