- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Temui Massa AMGM, Pemkab Gumas : Kami Komitmen !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Asisten II Pemkab Gunung Mas, Richard F.L Ketika menemui Demonstran (Pegang mikropon) didampingi Kapolres AKBP Irwansah, ketika menemui massa AMGM, Senin (9/1).
Potretkalteng.com - Kuala Kurun – Ratusan Massa Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) melakukan aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Gunung Mas, Senin (9/1/23).
Adapun maksud dari kedatangan massa adalah untuk menindaklanjuti komitmen 1 tahun yang lalu toleransi kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Yang melewati jalur umum Penghubung 3 Kabupaten, Yakni Kurun,Kapuas,dan Pulpis.
Menanggapi hal itu, Bupati Gunung Mas yang diwakili Asisten II Pemkab Gunung Mas, Richard F.L , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah melakukan berbagai upaya guna merealisasikan kesepakatan yang ditandatangani saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu.
Baca Lainnya :
- Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Polda Papua Baru0
- Warga Yang Mendesak Pecat Kades Karena Perbuatan Asusila Kini Mendapat Intimidasi0
- Walikota Palangka Raya Tinjau Korban Rumah Abrasi Sungai Kahayan0
- Selesai Laksanakan Rakerda, Pengurus Daerah IKSPI Kalteng Fokus Siapkan Atlet0
- Akhir Pekan Warga Jalan Garuda Gempar,4 Ruko dan 1 Pabrik Batako Hangus Terbakar0
Kesepakatan saat itu, yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dengan batas waktu minimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal kembali.
”Pasca penandatanganan kesepakatan tersebut, kami langsung berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar melakukan peningkatan dan perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, serta mengusulkan untuk dibangun jalan khusus,” ucap Richard, Senin (9/1/23).
Terkait pembangunan jalan khusus, itu merupakan kewenangan Pemprov Kalteng, jalan yang masuk wilayah kita hanya 20% saja. Dalam pembangunannya tidak semudah yang dibayangkan, karena melintasi tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas.
”Kami sudah memperjuangkan agar dibangun jalan khusus, yang bisa digunakan sebagai lalu lintas truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) mengangkut hasil produksi,” ujarnya.
Mengenai peningkatan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menggelontorkan dana Rp160 miliar, baik itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana multiyears tahun 2022.
”Ruas jalan yang perbaikan yakni dari Bukit Liti-Bawan, Bawan-Kuala Kurun, dan Linau-Tumbang Jutuh. Sekarang ini, progresnya juga sudah terlihat,” tuturnya.

Suasana Audiensi
Upaya selanjutnya, juga dianggarkan Rp25 miliar yang merupakan dana partisipasi PBS untuk memperbaiki kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Berdasarkan hasil identifikasi bersama PBS dan kontraktor, ruas jalan yang prioritas diperbaiki sepanjang 5,150 kilometer.
”Perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang menggunakan dana partisipasi PBS dibagi dua segmen. Segmen pertama, perbaikan jalan di Desa Tanjung Karitak dan Rabauh, serta segmen kedua yakni jalan di Kelurahan Kampuri dan Rangan Tate,” pungkasnya. (Red)
RT
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















