Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Kalteng Diharapkan Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah

Potret Kalteng 18 Nov 2024, 20:57:47 WIB PEMPROV KALTENG
Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Kalteng Diharapkan Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah

Keterangan Gambar : Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni saat menyampaika sambutannya


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng), Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara yang diadakan di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (18/11/2024), dihadiri oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Kalteng.


Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah II yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta, termasuk Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang, dapat memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta menyusun Penilaian IPA dengan lebih efektif.

Baca Lainnya :


Sosialisasi ini menjadi penting mengingat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menjadi pedoman baru dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan Pemprov Kalteng dapat melakukan pengelolaan aset daerah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Prov. Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah terwujudnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman yang sama di antara seluruh pengelola barang dan memastikan proses pengelolaan barang daerah dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur.


Sebanyak 180 peserta yang hadir pada kegiatan ini merupakan perwakilan dari berbagai Badan/Dinas, Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta pengurus barang di lingkungan Pemprov Kalteng. Narasumber dalam acara ini adalah Dwi Satriany Unwidjaja dan Dimas Bayu Nugraha, yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur Pemprov Kalteng dalam mengelola barang milik daerah dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di Kalimantan Tengah.(yin)


mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment