- Dukung Ruang Positif Warga, Pemkab Murung Raya Apresiasi Gelaran Olahraga Catur dan Domino di Puruk
- Pemkab Murung Raya Raih Apresiasi atas Komitmen Dukung Keselamatan Penerbangan
- Pemkab Mura Siapkan Pengawasan Terpadu untuk Dukung Kelancaran Program MBG
- Bupati Heriyus Serahkan Sang Merah Putih, Pemkab Mura Tekankan Nilai Persatuan dan Pengabdian
- Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, Pemkab Mura Berikan Penghargaan Lintas Elemen
- Bupati Heriyus Dorong Paskibraka Murung Raya Jadi Teladan Generasi Muda
- Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
- Bupati Heriyus Tegaskan Penghargaan Satyalancana Harus Jadi Motivasi ASN Pemkab Mura
- Sinergi Pemkab Mura dan Kantor Pertanahan Percepat Pelayanan Administrasi Pertanahan
- Bupati Heriyus Dorong Seluruh Perangkat Daerah Makin Teguh Jalankan Pemerintahan Berintegritas
Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Kalteng Diharapkan Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah

Keterangan Gambar : Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni saat menyampaika sambutannya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng), Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara yang diadakan di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (18/11/2024), dihadiri oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah II yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta, termasuk Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang, dapat memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta menyusun Penilaian IPA dengan lebih efektif.
Baca Lainnya :
- Edarkan Sabu di Wisma, Seorang Pria Diamankan Oleh Ditrenarkoba Polda Kalteng 0
- Pendukung Pancani Gandrung Kena Prank Kampanye Akbar Tak Dihadiri Kaesang Dan Jokowi0
- Sambut Hari Kesehatan Nasional, DPD PPNI Kapuas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis0
- Rayakan HUT Bank Kalteng, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran Lepas Peserta Fun Walk0
- Meriahkan HUT Bank Kalteng, Dislutkan Prov. Kalteng Turut Ikuti Fun Walk Kalteng Berkah di Kapuas0
Sosialisasi ini menjadi penting mengingat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menjadi pedoman baru dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan Pemprov Kalteng dapat melakukan pengelolaan aset daerah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Prov. Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah terwujudnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman yang sama di antara seluruh pengelola barang dan memastikan proses pengelolaan barang daerah dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur.
Sebanyak 180 peserta yang hadir pada kegiatan ini merupakan perwakilan dari berbagai Badan/Dinas, Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta pengurus barang di lingkungan Pemprov Kalteng. Narasumber dalam acara ini adalah Dwi Satriany Unwidjaja dan Dimas Bayu Nugraha, yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur Pemprov Kalteng dalam mengelola barang milik daerah dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di Kalimantan Tengah.(yin)
mmc kalteng
Berita Utama
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .
-
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Front Marhaenis Kalimantan Tengah yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan . . .
-
Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Lapangan Bukit Ngalangkang, Kuala Kapuas, Minggu (30/8/2026) pagi. Mereka bersama-sama . . .
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .

















