- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
- Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua NasDem Barito Utara Hj. Nety Herawati Ajak Warga Berhijrah Menuju Keb
- Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
- Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional di Manokwari
Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH Perkara GOR Katingan Hakim Sarankan Untuk Pekerjaan Dilanjut

Keterangan Gambar : Keterangan foto saat sidang PS
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM - Setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap DISBUDPORAPAR Kabupaten Katingan
Pada Jumat 01 November Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) pada Proyek Gedung Olah Raga ( GOR ) Katingan.
Baca Lainnya :
- Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi Oleh Syauqie: Harapan Baru bagi Masyarakat Barito0
- Masyarakat Antusias Bersama Kampanye Alberkat Yadi di Kapuas Tengah0
- Masyarakat DAS Barito Sambut Positif Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi0
- Sidang Pembuktian Pembangunan GOR Katingan di PN Kasongan Kembali Digelar0
- Erlin Hardi Paparkan Program Prioritas di Hadapan Tokoh Batak di Kapuas0
Sidang PS dihadiri baik dari pihak penggugat yaitu Direktur CV. Rungan Raya bersama tim Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ajungs THL Suan SH dan Partners dan pihak tergugat dari DISBUDPORAPAR Katingan.
Dalam sidang PS tersebut majelis hakim bersama para pihak memeriksa item pekerjaan yang dilaksanakan termasuk barang barang yang ditinggalkan untuk menyelesaikan pekerjaan GOR Katingan tahap IV ini.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Adv Ajungs TH L Suan SH Direktur CV. Rungan Raya menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa ini adalah relevansi gugatan PMH yang dilakukan.
" Artinya kalau tidak karena pemutusan sepihak dan dilakukannya daftar hitam atau black list terhadap CV Rungan Raya oleh pihak DISBUDPORAPAR Katingan dan saat mediasi sempat disarankan oleh hakim untuk dilanjutkannya pekerjaan yang tertunda dengan kebijakan sesuai aturan yang ada kami tidak akan melakukan proses hingga tahap ini " ucap Ajungs Jumat 01 November 2024.
Tapi dirinya mengaku menghargai keputusan tergugat yang berpendapat lain " Karena itulah proses hukum yang tetap harus dilaksanakan " ucapnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama Adv Wilson Sianturi SH menambahkan sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya sebenarnya jelas masih ada kebijakan untuk melakukan menambah waktu pengerjaan GOR Katingan yang dilakukan oleh CV Rungan Raya.
" Jelas keterangan ahli yang kita hadirkan kemarin dinyatakan bahwa ada tata cara pemutusan kontrak kerja apabila ingin dilakukan sepihak, namun apakah sesuai aturankah pemutusan kontrak sepihak oleh DISBUDPORAPAR Katingan terhadap CV Rungan Raya?" Ucapnya.
Wilson juga menyampaikan kalau majelis hakim masih memberikan kebijakan dan kesempatan untuk melakukan mediasi diluar persidangan
"Kalau memang dengan aturan yang ada pekerjaan ini bisa dilanjutkan. Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan." pungkasnya.
( AULIA)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















