- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Sidang Pembuktian Pembangunan GOR Katingan di PN Kasongan Kembali Digelar

Keterangan Gambar : saksi ahli, Sdr. Samsul, S.SOS., M.A.P., C.M.C., C.SCM., C.P.Sp., C.C.M.S ketika memberikan kesaksian
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan (31 Oktober 2024) . Sidang ini berfokus pada pemutusan kontrak sepihak terhadap CV. Rungan Raya dalam proyek pembangunan GOR Tahap IV.
Hadir sebagai saksi ahli, Sdr. Samsul, S.SOS., M.A.P., C.M.C., C.SCM., C.P.Sp., C.C.M.S., memberikan penjelasan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam keterangannya, Samsul menyoroti pentingnya mengikuti prosedur dalam penanganan kontrak kritis dan pemberian Show Cause Meeting (SCM) sebelum pemutusan kontrak.
Baca Lainnya :
- Erlin Hardi Paparkan Program Prioritas di Hadapan Tokoh Batak di Kapuas0
- Agustiar-Edy Tambah Dana Desa 500 Juta, Pengamat: Ada Niat Baik Perkuat Desa0
- Gubernur Kalteng Komitmen Relokasi RSUD dr Doris Sylvanus0
- Kadiskominfosantik Kalteng Harapkan Keterbukaan Informasi Publik Merambah ke Desa/ Kelurahan0
- Syauqie Usul Ke Kementerian PU Bangun Bendungan Muara Juloi untuk Atasi Banjir di DAS Barito0
“Perlu diingat bahwa prosedur penanganan kontrak kritis harus sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak,” jelas Samsul usai sidang.
Kuasa hukum penggugat, Hendra Saputra, S.H., dan Wilson Sianturi, S.H., menyatakan kepuasan atas jawaban yang diberikan oleh ahli. Meski ada penolakan dari kuasa hukum tergugat, mereka menilai semua pertanyaan terjawab secara memadai.
“Penjelasan ini relevan dengan konteks gugatan kami mengenai pemutusan kontrak sepihak yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Hendra.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terkait penghentian pekerjaan pembangunan GOR, yang diduga diakibatkan oleh pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan. Keputusan selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
Vid
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















