Seorang Pengedar Sabu di Kalampangan Di Ringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Tim Redaksi

Potret Kalteng 27 Sep 2022, 16:27:40 WIB Hukum & Kriminal
Seorang Pengedar Sabu di Kalampangan Di Ringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Keterangan Gambar : Pelaku ketika diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/9/2022) pagi.

“Pada Hari Senin kemarin (26/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, kami bersama Unit Reskirm Polsek Sebangau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (28), yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

Baca Lainnya :

Tersangka MS itu pun diringkus petugas pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.


Kasat Resnarkoba menerangkan dari hasil penangkapan tersangka di tempat itu, petugas pun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Barang bukti utama kami amankan, yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitaran 6,17 (enam koma satu tujuh) gram,” terangnya.


Keterangan gambarBarang bukti narkotika 

“Yang mana kedua puluh empat paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip berukuran kecil, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka MS,” tambahnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, seunit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan Tersangka MS pada rumah kediamannya di kawasan tersebut, yang kini seluruhnya telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Kompol Asep.

Dirinya pun menegaskan, tersangka itu pun kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka GS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment