- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
- Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
- Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
- Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Seorang Kakek di Kapuas Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kapolres Kapuas saat press release
Potretkalteng.com - Kapuas - Tak bermoral kakek B bin F (70) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tak punya hati dan jantung, entah setan apa yang merasukinya sangat tega memaksa anak tirinya M bin D untuk melakukan hubungan badan berkali-kali hingga hamil 8 bulan.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diketahui telah memiliki dua istri yang tinggal satu rumah. Hingga hari ini kakek tua / pelaku diciduk dan diamankan aparat Polres Kapuas, karena harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan kakek pelaku saat dalam pemeriksaan sebagaimana pada kesempatan jumpa Pers hari ini, Senin (13/03/23) Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Jln Pemuda Kapuas pelaku mangakui pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021.
Baca Lainnya :
- Sekwan Kapuas Akhirnya Definitif0
- Lamkari Gelar Ghasuku dan Ujian Penurunan Kyu Karate di Makodim Kapuas0
- Siang Bolong Jago Merah Lalap Rumah Salah Satu Warga Barunang II0
- Peringatan HUT Kabupaten dan Pemkab Kapuas 2023 Diramaikan Dengan Berbagai Lomba0
- Bupati Kapuas Buka Acara Kapuas EXPO 20230

Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto Saat mewawancarai pelaku
Seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya berkali kali namun tepat hari dan tanggalnya pelaku mengaku lupa. dan terakhir pelaku melakukan aksinya pada Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban jangan menceritakan kejadiannya pada siapapun dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu.
Awal terungkapnya Perbuatan pelaku,tetangga merasa heran melihat perut korban M bin D terlihat buncit, sedangkan M bin D diketahui belum pernah menikah.
"Akhirnya si tetangga melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa hingga kemudian dilanjutkan dan dilaporkan ke pihak kami, setelah mendapat laporan itu kami segera tindak lanjuti untuk meminta keterangan pada pelaku, saat kami periksa pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan,” saat disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana.
"Kepada Pelaku kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Ditambahkannya, dalam kasus ini, Polres Kapuas melibatkan UPT PPA Kabupaten Kapuas karena korban M masih berusia (17), dan saat ini mengalami trauma dan sekarang kita tempatkan di satu tempat yang aman guna untuk proses penyembuhan trauma yang masih dialami korban.
Dalam kesempatan wawancara Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto terhadap pelaku,ia mengaku khilaf dan pelaku menyesali perbuatannya serta pasrah untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. " Ujar kakek.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan pesannya pada warga yang kebetulan mirip seperti kondisi keluarga korban agar selalu mengontrol keadaan anggota keluarganya supaya hal seperti ini tidak terjadi pada keluarga kita."Tutup Kapolres.(red)
Untung
Berita Utama
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .
-
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak yatim . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion . . .

















