- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Seorang Kakek di Kapuas Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kapolres Kapuas saat press release
Potretkalteng.com - Kapuas - Tak bermoral kakek B bin F (70) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tak punya hati dan jantung, entah setan apa yang merasukinya sangat tega memaksa anak tirinya M bin D untuk melakukan hubungan badan berkali-kali hingga hamil 8 bulan.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diketahui telah memiliki dua istri yang tinggal satu rumah. Hingga hari ini kakek tua / pelaku diciduk dan diamankan aparat Polres Kapuas, karena harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan kakek pelaku saat dalam pemeriksaan sebagaimana pada kesempatan jumpa Pers hari ini, Senin (13/03/23) Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Jln Pemuda Kapuas pelaku mangakui pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021.
Baca Lainnya :
- Sekwan Kapuas Akhirnya Definitif0
- Lamkari Gelar Ghasuku dan Ujian Penurunan Kyu Karate di Makodim Kapuas0
- Siang Bolong Jago Merah Lalap Rumah Salah Satu Warga Barunang II0
- Peringatan HUT Kabupaten dan Pemkab Kapuas 2023 Diramaikan Dengan Berbagai Lomba0
- Bupati Kapuas Buka Acara Kapuas EXPO 20230

Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto Saat mewawancarai pelaku
Seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya berkali kali namun tepat hari dan tanggalnya pelaku mengaku lupa. dan terakhir pelaku melakukan aksinya pada Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban jangan menceritakan kejadiannya pada siapapun dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu.
Awal terungkapnya Perbuatan pelaku,tetangga merasa heran melihat perut korban M bin D terlihat buncit, sedangkan M bin D diketahui belum pernah menikah.
"Akhirnya si tetangga melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa hingga kemudian dilanjutkan dan dilaporkan ke pihak kami, setelah mendapat laporan itu kami segera tindak lanjuti untuk meminta keterangan pada pelaku, saat kami periksa pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan,” saat disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana.
"Kepada Pelaku kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Ditambahkannya, dalam kasus ini, Polres Kapuas melibatkan UPT PPA Kabupaten Kapuas karena korban M masih berusia (17), dan saat ini mengalami trauma dan sekarang kita tempatkan di satu tempat yang aman guna untuk proses penyembuhan trauma yang masih dialami korban.
Dalam kesempatan wawancara Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto terhadap pelaku,ia mengaku khilaf dan pelaku menyesali perbuatannya serta pasrah untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. " Ujar kakek.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan pesannya pada warga yang kebetulan mirip seperti kondisi keluarga korban agar selalu mengontrol keadaan anggota keluarganya supaya hal seperti ini tidak terjadi pada keluarga kita."Tutup Kapolres.(red)
Untung
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















