- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Sekda Kapuas Buka Sidang GTRA, Bahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah 2025

Keterangan Gambar : SIDANG : Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4).
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas yang digelar dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, termasuk Kepala ATR/BPN Kabupaten Kapuas, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Sidang GTRA ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melakukan pemerataan kepemilikan tanah melalui redistribusi yang tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, sidang membahas hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap objek dan subjek yang berhak menerima tanah. Proses tersebut didasarkan pada hasil pengukuran serta pemetaan yang dilakukan di lapangan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan.
Baca Lainnya :
- Rakor TPPS Kalteng: Kapuas Siap Integrasikan Target Penurunan Stunting dalam RPJMD0
- Bupati Kapuas Panen Padi dan Pare di Kapuas Hilir, Dorong Optimalisasi Lahan Pertanian0
- Disdukcapil Kapuas Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Saka Binjai0
- Dinkes Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra 2026–2030, Gandeng Universitas Lambung Mangk0
- Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Perkembangan Sekolah Rakyat Tahun 20250
Melalui kegiatan ini, setiap bidang tanah yang diusulkan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas, batas wilayah, luas tanah, kesesuaian tata ruang, dan penggunaan lahan. Hasil temuan lapangan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan calon penerima tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Septedy menyampaikan bahwa redistribusi tanah memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak kepemilikan tanah yang sah. “Dengan redistribusi ini, diharapkan kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima tanah bisa meningkat, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang mereka tempati,” ujarnya.
Sidang juga memutuskan jenis hak atas tanah yang akan diberikan, serta menetapkan nilai ganti rugi bila redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee. Proses ini dilakukan secara hati-hati, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap, melalui forum GTRA ini, akan terwujud pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk kemajuan daerah.-Heryadi
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















