Sekda Kapuas Buka Sidang GTRA, Bahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah 2025

Potret Kalteng 16 Apr 2025, 17:36:54 WIB Kapuas
Sekda Kapuas Buka Sidang GTRA, Bahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah 2025

Keterangan Gambar : SIDANG : Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4).


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas yang digelar dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, termasuk Kepala ATR/BPN Kabupaten Kapuas, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.


Sidang GTRA ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melakukan pemerataan kepemilikan tanah melalui redistribusi yang tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, sidang membahas hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap objek dan subjek yang berhak menerima tanah. Proses tersebut didasarkan pada hasil pengukuran serta pemetaan yang dilakukan di lapangan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan.

Baca Lainnya :


Melalui kegiatan ini, setiap bidang tanah yang diusulkan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas, batas wilayah, luas tanah, kesesuaian tata ruang, dan penggunaan lahan. Hasil temuan lapangan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan calon penerima tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sambutannya, Septedy menyampaikan bahwa redistribusi tanah memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak kepemilikan tanah yang sah. “Dengan redistribusi ini, diharapkan kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima tanah bisa meningkat, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang mereka tempati,” ujarnya.


Sidang juga memutuskan jenis hak atas tanah yang akan diberikan, serta menetapkan nilai ganti rugi bila redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee. Proses ini dilakukan secara hati-hati, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap, melalui forum GTRA ini, akan terwujud pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk kemajuan daerah.-Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment