Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 28,58 Gram, Dua Pria Diamankan

Potret kalteng 22 Jul 2026, 20:11:03 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 28,58 Gram, Dua Pria Diamankan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AB (43) dan B (39) diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu (19/7/2026) terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh AB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (20/7/2026).


Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 28,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal penyidik, sebagian barang bukti diakui kepemilikannya oleh kedua terduga.


AKP Budi Utomo mengatakan, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.


Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment