- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Sengketa Lahan Kantor PDIP Memanas : Kuasa Hukum Atu Narang Siap Tempuh Jalur Pidana

PALANGKA RAYA — Perselisihan terkait kepemilikan aset PDIP di kawasan strategis Kota Palangka Raya kian memanas. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate secara resmi menegaskan bahwa tenggat waktu somasi 7×24 jam terhadap pihak yang menguasai lahan di Jalan RTA Milono Km. 2,5 tetap berjalan dan kini memasuki masa krusial.
Baca Lainnya :
- Ini Alasan Polri Himbau Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit0
- Respon Cepat, Ditlantas Polda Kalteng Urai Kemacetan Di Bukit Rawi0
- Biddokkes Polda Kalteng Dan Rumah Sakit Bhayangkara Jalin Kerjasama Bersama BNNP Kalteng 0
- 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Jalan Rusak Bekas Banjir Penda Barania Sebabkan Kemacetan dan Truk Amblas0
Hingga Rabu (22/7/2026), Suriansyah Halim selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang mengungkapkan bahwa belum ada respons konkret, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung, dari pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah selaku pihak yang menguasai fisik objek saat ini.
Duduk Perkara Objek Sengketa
Kasus ini berakar dari Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang dilayangkan sejak Jumat, 17 Juli 2026.
Yaitu sebuah objek Sengketa Tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, tepatnya Eks Sekretariat kantor PDIP Kalteng.
Perlu diketahui Legalitas Aset Berdiri di atas Sertipikat Hak Melik (SHM) Nomor 11006/Langkai dengan luas 4.115 m²
Dengan Pemilik Sah Tercatat adalah Mathilda Djamrud Dau (Mathilda J. Narang).
Kuasa hukum menyatakan bahwa tenggat waktu 1×24 jam dan 3×24 jam untuk pengosongan mandiri serta penurunan atribut organisasi telah terlampaui tanpa ada pergerakan dari pihak penguasa lahan. Meski demikian, pihak pemilik hak masih memberikan dispensasi hingga batas akhir 7 hari kalender sesuai waktu diterimanya surat.
“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan jawaban tertulis. Akan tetapi, apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan, penyerahan objek, maupun bukti hak yang sah, kami telah mendapat kuasa penuh untuk membuat laporan polisi,” tegas Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.
Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai dokumen Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang kerap dijadikan landasan penguasaan lahan.
Ada beberapa poin hukum krusial yang digarisbawahi oleh Halim, antara lain :
-Bukan Akta Peralihan: Surat tahun 2018 tersebut hanya menggunakan frasa "akan menyerahkan" dan bukan merupakan akta PPAT.
-Tanpa Persetujuan Pemilik SHM: Dokumen tidak ditandatangani oleh Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang sah SHM.
-Cacat Administrasi: Tidak disertai akta hibah yang sah dan tidak pernah ada proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-Pembatalan Hak: Pada 14 Juli 2026, para klien telah resmi menarik setiap kehendak yang belum disempurnakan dan mengakhiri segala bentuk toleransi penggunaan objek.
Halim menambahkan, pemasangan bendera atau simbol organisasi dinilai tidak bisa menggantikan kekuatan hukum SHM. Sebaliknya, pemasangan dua spanduk peringatan oleh pihaknya pada Sabtu (18/7) lalu adalah langkah hukum terbuka demi menjaga status quo, bukan bentuk intimidasi atau serangan terhadap organisasi politik.
Jika somasi akhir ini tetap diabaikan, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memastikan laporan ke pihak kepolisian akan berbasis pada bukti otentik yang solid, mulai dari SHM, rekaman komunikasi, hingga dokumentasi visual di lapangan.
Selain jalur pidana, opsi perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tuntutan ganti kerugian, serta pemulihan hak pertanahan juga tetap dipertahankan.
Kendati bersikap tegas, pihak R. Atu Narang menyatakan tetap menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap PDI Perjuangan sebagai institusi partai politik besar. Pihaknya berkomitmen menghindari adanya mobilisasi massa dan mengutamakan prosedur yang tertib.
Sebelum tenggat waktu somasi resmi berakhir, pihak DPP/DPD PDI Perjuangan maupun kuasa hukum yang ditunjuk diundang untuk menunjukkan dokumen asli klaim mereka dan menunjuk perwakilan resmi guna melakukan inventarisasi serta penyerahan aset secara damai.
"Sikap kami jelas: hormati sertipikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Jika tidak ada itikad menyelesaikan sampai batas waktu berakhir, kami tidak akan menambah somasi lagi. Kami akan langsung melapor ke kepolisian," tutup Halim.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah atau perwakilan hukumnya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan perimbangan informasi terkait dinamika sengketa lahan ini.
RT
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















