- Dua Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap, Polres Kapuas Gelar Konferensi Pers
- Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Pulau Petak
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 28,58 Gram, Dua Pria Diamankan
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
- Sekda Kalteng Dorong Sinergi CSR Bank Kalteng untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Sengketa Lahan Kantor PDIP Memanas : Kuasa Hukum Atu Narang Siap Tempuh Jalur Pidana
- Pekerjaan Pasca Banjir Diduga Asal-asalan, Masyarakat Barito Utara Kritik Keras BPJN Kalteng
- Cegah Karhutla, PT GIJ Gandeng BPBD dan Manggala Agni Kapuas Latih Satgas Terpadu
- Gubernur Agustiar dan BPN Tandatangani MoU Perkuat Reforma Agraria di Kalteng
- Pemerintah Dorong Pertanian Modern Sesuai Kebutuhan Petani, TPHP Kalteng Perkuat Hilirisasi dan Efis
Sengketa Lahan Kantor PDIP Memanas : Kuasa Hukum Atu Narang Siap Tempuh Jalur Pidana

PALANGKA RAYA — Perselisihan terkait kepemilikan aset PDIP di kawasan strategis Kota Palangka Raya kian memanas. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate secara resmi menegaskan bahwa tenggat waktu somasi 7×24 jam terhadap pihak yang menguasai lahan di Jalan RTA Milono Km. 2,5 tetap berjalan dan kini memasuki masa krusial.
Baca Lainnya :
- Ini Alasan Polri Himbau Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit0
- Respon Cepat, Ditlantas Polda Kalteng Urai Kemacetan Di Bukit Rawi0
- Biddokkes Polda Kalteng Dan Rumah Sakit Bhayangkara Jalin Kerjasama Bersama BNNP Kalteng 0
- 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Jalan Rusak Bekas Banjir Penda Barania Sebabkan Kemacetan dan Truk Amblas0
Hingga Rabu (22/7/2026), Suriansyah Halim selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang mengungkapkan bahwa belum ada respons konkret, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung, dari pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah selaku pihak yang menguasai fisik objek saat ini.
Duduk Perkara Objek Sengketa
Kasus ini berakar dari Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang dilayangkan sejak Jumat, 17 Juli 2026.
Yaitu sebuah objek Sengketa Tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, tepatnya Eks Sekretariat kantor PDIP Kalteng.
Perlu diketahui Legalitas Aset Berdiri di atas Sertipikat Hak Melik (SHM) Nomor 11006/Langkai dengan luas 4.115 m²
Dengan Pemilik Sah Tercatat adalah Mathilda Djamrud Dau (Mathilda J. Narang).
Kuasa hukum menyatakan bahwa tenggat waktu 1×24 jam dan 3×24 jam untuk pengosongan mandiri serta penurunan atribut organisasi telah terlampaui tanpa ada pergerakan dari pihak penguasa lahan. Meski demikian, pihak pemilik hak masih memberikan dispensasi hingga batas akhir 7 hari kalender sesuai waktu diterimanya surat.
“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan jawaban tertulis. Akan tetapi, apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan, penyerahan objek, maupun bukti hak yang sah, kami telah mendapat kuasa penuh untuk membuat laporan polisi,” tegas Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.
Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai dokumen Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang kerap dijadikan landasan penguasaan lahan.
Ada beberapa poin hukum krusial yang digarisbawahi oleh Halim, antara lain :
-Bukan Akta Peralihan: Surat tahun 2018 tersebut hanya menggunakan frasa "akan menyerahkan" dan bukan merupakan akta PPAT.
-Tanpa Persetujuan Pemilik SHM: Dokumen tidak ditandatangani oleh Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang sah SHM.
-Cacat Administrasi: Tidak disertai akta hibah yang sah dan tidak pernah ada proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-Pembatalan Hak: Pada 14 Juli 2026, para klien telah resmi menarik setiap kehendak yang belum disempurnakan dan mengakhiri segala bentuk toleransi penggunaan objek.
Halim menambahkan, pemasangan bendera atau simbol organisasi dinilai tidak bisa menggantikan kekuatan hukum SHM. Sebaliknya, pemasangan dua spanduk peringatan oleh pihaknya pada Sabtu (18/7) lalu adalah langkah hukum terbuka demi menjaga status quo, bukan bentuk intimidasi atau serangan terhadap organisasi politik.
Jika somasi akhir ini tetap diabaikan, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memastikan laporan ke pihak kepolisian akan berbasis pada bukti otentik yang solid, mulai dari SHM, rekaman komunikasi, hingga dokumentasi visual di lapangan.
Selain jalur pidana, opsi perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tuntutan ganti kerugian, serta pemulihan hak pertanahan juga tetap dipertahankan.
Kendati bersikap tegas, pihak R. Atu Narang menyatakan tetap menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap PDI Perjuangan sebagai institusi partai politik besar. Pihaknya berkomitmen menghindari adanya mobilisasi massa dan mengutamakan prosedur yang tertib.
Sebelum tenggat waktu somasi resmi berakhir, pihak DPP/DPD PDI Perjuangan maupun kuasa hukum yang ditunjuk diundang untuk menunjukkan dokumen asli klaim mereka dan menunjuk perwakilan resmi guna melakukan inventarisasi serta penyerahan aset secara damai.
"Sikap kami jelas: hormati sertipikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Jika tidak ada itikad menyelesaikan sampai batas waktu berakhir, kami tidak akan menambah somasi lagi. Kami akan langsung melapor ke kepolisian," tutup Halim.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah atau perwakilan hukumnya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan perimbangan informasi terkait dinamika sengketa lahan ini.
RT
Berita Utama
-
Cegah Karhutla, PT GIJ Gandeng BPBD dan Manggala Agni Kapuas Latih Satgas Terpadu
Cegah Karhutla, PT GIJ Gandeng BPBD dan Manggala Agni Kapuas Latih Satgas Terpadu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas . . .
-
Pekerjaan Pasca Banjir Diduga Asal-asalan, Masyarakat Barito Utara Kritik Keras BPJN Kalteng
Pekerjaan Pasca Banjir Diduga Asal-asalan, Masyarakat Barito Utara Kritik Keras BPJN Kalteng
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Masyarakat Kabupaten Barito Utara melontarkan kritik pedas terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan . . .
-
Sekda Kalteng Dorong Sinergi CSR Bank Kalteng untuk Percepat Pembangunan Daerah
Sekda Kalteng Dorong Sinergi CSR Bank Kalteng untuk Percepat Pembangunan Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, secara resmi membuka Workshop Kemitraan bertema "Menyelaraskan . . .
-
Sengketa Lahan Kantor PDIP Memanas : Kuasa Hukum Atu Narang Siap Tempuh Jalur Pidana
Sengketa Lahan Kantor PDIP Memanas : Kuasa Hukum Atu Narang Siap Tempuh Jalur Pidana
PALANGKA RAYA — Perselisihan terkait kepemilikan aset PDIP di kawasan strategis Kota Palangka Raya kian memanas. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate secara . . .
-
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan . . .
















