- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Satgas Sita Lahan Sawit Ilegal di Kotim, PT Agro Bukit Tertangkap Dalam Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Satgas Penertiban Kawasan hutan (PKH) ketika memasang plang penyitaan lahan
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim Satgas yang dipimpin oleh Jenderal TNI Bintang 2 melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada 7 Maret 2025, Tim Satgas berhasil menyita 3.798,9 hektare lahan milik PT Agro Bukit yang terletak di kawasan hutan.
Pemasangan plang tanda sitaan negara ini dilakukan di bawah pengawasan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala Setda Kotim, Ketua DPRD Kotim, serta Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Tandri Subrata dan Kepala Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Lainnya :
- Buka Puasa Bersama Gubernur Kalteng dan Pimpinan Organisasi Wartawan dan Media0
- Plt. Sekwan DPRD Barito Utara Terima Kunjungan Kerja DPRD HSU Kalimantan Selatan0
- Kejaksaan Agung dan PT Pertamina Berkolaborasi Tingkatkan Tata Kelola BUMN0
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Ikuti Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Virtual0
- Pemerintah Kota Palangka Raya Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama0
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal di Kotim, dengan total luas lahan mencapai 66 ribu hektare.
PT Agro Bukit menjadi salah satu perusahaan yang lahan kelapa sawitnya ditemukan berada dalam kawasan hutan yang dilindungi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penertiban hutan yang telah dimulai sejak awal Maret 2025, sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menanggulangi praktik ilegal dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Tim Satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Jaksa, bersama dengan aparat keamanan, telah melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap kawasan hutan di Kotim dan Kabupaten Seruyan. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan penertiban lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Menurut data, terdapat lebih dari 301 ribu hektare lahan yang diajukan untuk memperoleh izin, dengan 236 ribu hektare dalam proses dan 66 ribu hektare ditolak karena tidak memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Yudha
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















