- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Kejaksaan Agung dan PT Pertamina Berkolaborasi Tingkatkan Tata Kelola BUMN

Keterangan Gambar : Jumpa Pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung bersama PT Pertamina
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM– Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/25).
Kunjungan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Baca Lainnya :
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Ikuti Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Virtual0
- Pemerintah Kota Palangka Raya Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama0
- DPRD Tabalong Kunjungi Sekretariat DPRD Barut Bahas Penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 20200
- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sambut Kedatangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bandara Tjilik Riwu0
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2024/20250
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus yang sedang disidik tidak ada kaitannya dengan kualitas Pertamax yang beredar di pasaran saat ini.
“Periode 2018 hingga 2023 adalah masa yang relevan dengan perkara ini. Kondisi Pertamax yang beredar sekarang sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan ini terungkap fakta bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90.
BBM tersebut kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat. Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum yang kini telah menjadi tersangka dan tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina.
Penegakan hukum dalam perkara ini, menurut Jaksa Agung, merupakan bagian dari kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka memperbaiki tata kelola BUMN dan menuju perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini dan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran hukum oleh anak perusahaan Pertamina. Ia mengatakan bahwa hal ini mendorong PT Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam operasional perusahaan.
Simon juga menambahkan bahwa uji kualitas BBM secara rutin dilakukan bersama Lemigas, dan hasilnya menunjukkan bahwa BBM yang dipasarkan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Hadir dalam pertemuan tersebut juga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan sejumlah pejabat lainnya dari Kejaksaan Agung serta PT Pertamina.
RT
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















