- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Sah ! Upah Minimum Pekerja di Kalteng 2023 Naik 8,845%
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah Mengumumkan UMP 2023
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013," kata Farid saat ditemui di Ruang Rapat Disnakertrans Kalteng Senin (28/11/2022) sore.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng : Strategi Pengendalian Inflasi di Kalteng Harus Lebih Dimaksimalkan0
- Suhaemi : Perempuan dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Harus Ditangani oleh Pendamping Profesional0
- Wagub Kalteng Harapkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Saling Bersinergi di Kalteng0
- Sembari Olahraga, Laskar Ngopi Gandeng Masyarakat Untuk Bijak Bermedia Sosial 0
- TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS 0
Lebih lanjut Farid menjelaskan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Prov. Kalteng pada Rabu tanggal 23 november 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," pungkas farid.(red/AY)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















