- Adv Ajung TH L Suan,Ingatkan Bahayanya Modus Kejahatan Berledok Cinta
- Wakil Bupati Gunung Mas Sampaikan LKPJ Tahun 2023
- Lansia Tercebur di Sungai Katingan Akhirnya Ditemukan Tim SAR
- Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal
- Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja
- Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
- Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
- Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
- Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Berkah Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di Bundaran Besar
- Gubernur Kalteng Ikuti Salat Idulfitri 1445 H di Bundaran Besar Palangka Raya
Sah ! Upah Minimum Pekerja di Kalteng 2023 Naik 8,845%
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah Mengumumkan UMP 2023
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013," kata Farid saat ditemui di Ruang Rapat Disnakertrans Kalteng Senin (28/11/2022) sore.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng : Strategi Pengendalian Inflasi di Kalteng Harus Lebih Dimaksimalkan0
- Suhaemi : Perempuan dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Harus Ditangani oleh Pendamping Profesional0
- Wagub Kalteng Harapkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Saling Bersinergi di Kalteng0
- Sembari Olahraga, Laskar Ngopi Gandeng Masyarakat Untuk Bijak Bermedia Sosial 0
- TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS 0
Lebih lanjut Farid menjelaskan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Prov. Kalteng pada Rabu tanggal 23 november 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," pungkas farid.(red/AY)
Berita Utama
-
Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
potretkalteng.com -PALANGKA RAYA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) melaksanakan Apel dan Halal Bi Halal, di halaman . . .
-
Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah memimpin Apel Besar Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .
-
Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya dikenal sebagai kota ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah sepatutnya mempunyai tujuan wisata baik . . .
-
Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja
Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pasca libur lebaran, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengingatkan pentingnya kembali fokus bekerja bagi seluruh Aparatur . . .
-
Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal
Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar sekaligus Halalbihalal yang diselenggarakan di Halaman Kantor Wali Kota . . .