- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS
Oleh : Anatasya Christina Pattipeilohy. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Opini - Keberadaan sebuah negara dan keabsahannya dijamin oleh kemerdekaan dan kesederajatan antara pihak pemerintah yang berkuasa yang mendapat kepercayaan dari individu-individu atau warga negaranya untuk menyelenggarakan pemerintahan negaranya.
Dalam hal ini warga negara telah menyerahkan sebagian hak-hak dasarnya kepada negara ataupun pihak pemerintah yang memiliki kapasitas atau wewenang dalam mengurus kepentingan tersebut.
Oleh karena itu, negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh warganya agar hak-hak tersebut tetap merdeka dan sederajat sehingga kebetuhan dan kepentingan hidup dari setiap warga negara terpenuhi secara adil maka keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dapat terwujud didalamnya.
Baca Lainnya :
- Kodim Palangka Raya Gelar Sosialisasi Implementasi Membangun Sinergi0
- Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Admin Sampit Kriminal Ini Akan Dilaporkan0
- PWI Masuk Tiga Besar Porwanas 20220
- Buka Rakor, Sekda Nuryakin Ajak Aparatur Sipil Negara Implementasikan Core Values ASN BerAKHLAK0
- Buka Rakorwil Dewan Masjid Indonesia se-Kalteng dan Pelatihan Manajemen Mas bertutur turut0
Sebagai Bhayangkari negara, Polri telah menjadi saksi dan pelaku sejarah lika-liku perjalanan bangsa sejak zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini.
Kepolisian sebagai salah satu instrumen pemerintah yang dinaungi langsung oleh lembaga eksekutif memiliki peranan yang sangat krusial dalam mengayomi dan melindungi seluruh hak-hak warga negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang Kepolisian di Indonesia.
Selain itu terdapat ikrar Polri yang dikenal dengan sebutan “Tri Brata”. Tri Brata telah digali sejak tahun 1952 dan mempunyai arti tiga jalan menuju Kepolisian yang ideal. Sebagai pedoman hidup Polri Tri Brata diresmikan pada tanggal 1 Juli 1955 yang juga ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.
Pengikraran Tri Brata ini bermaksud agar seluruh aparat Kepolisian dapat menginternalisasikan secara lengkap dan membentuk penampilan, kinerja atau performa Polisi yang berteladan.
Tri Brata terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Brata Pertama: Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa), Brata Kedua: Negara Janottama (Warga negara teladan daripada negara) dan Brata Ketiga: Yan Anucasana Dharma (Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat).
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimanakah eksistensi Tri Brata Kepolisian sekarang manakala terdapat banyak kasus-kasus terkait oknum-oknum Kepolisian yang menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan anggota Kepolisian itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh kasus yang baru-baru terjadi dan sangat mencuri perhatian masyarakat saat ini adalah kasus salah seorang Kadiv Propam FS dkk. Hal ini berimbas kepada kepercayaan masyarakat yang semakin menurun kepada Kepolisian.
Masyarakat menjadi mulai ragu untuk percaya sepenuhnya kepada Kepolisian dalam menegakan keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Meskipun dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian tetapi masyarakat seperti tidak mau tahu dan menganggapnya sama rata.
Oleh sebab itu Polri perlu mencari cara bagaimana kepercayaan masyarakat dapat terbentuk dan terbangun kembali karena hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja Kepolisian. Isi dari Tri Brata juga menjadi turut dipertanyakan apakah hanya sekedar janji belaka atau pedoman hidup Polri.
Sebenarnya Tri Brata sudah cukup untuk menjadi jawaban terdekat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri apabila seluruh isi dari Tri Brata diamalkan oleh tiap-tiap anggota Kepolisian.
Harapannya kepercayaan masyarakat dapat pulih kembali terhadap Kepolisian melalui Tri Brata karena sejatinya Kepolisian merupakan instrumen negara yang cukup dekat dengan kehidupan kita sehari-hari sehingga tidaklah elok jika terdapat kesenjangan kepercayaan dari masyarakat terhadap Kepolisian.(red)
Sumber:
Buku Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Edisi Revisi – Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK,. S.H., M.H.
https://mediaindonesia.com/opini/53739/polri-vs-mafia-hukum
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .

















