- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
- Polres Kapuas Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS
Oleh : Anatasya Christina Pattipeilohy. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Opini - Keberadaan sebuah negara dan keabsahannya dijamin oleh kemerdekaan dan kesederajatan antara pihak pemerintah yang berkuasa yang mendapat kepercayaan dari individu-individu atau warga negaranya untuk menyelenggarakan pemerintahan negaranya.
Dalam hal ini warga negara telah menyerahkan sebagian hak-hak dasarnya kepada negara ataupun pihak pemerintah yang memiliki kapasitas atau wewenang dalam mengurus kepentingan tersebut.
Oleh karena itu, negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh warganya agar hak-hak tersebut tetap merdeka dan sederajat sehingga kebetuhan dan kepentingan hidup dari setiap warga negara terpenuhi secara adil maka keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dapat terwujud didalamnya.
Baca Lainnya :
- Kodim Palangka Raya Gelar Sosialisasi Implementasi Membangun Sinergi0
- Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Admin Sampit Kriminal Ini Akan Dilaporkan0
- PWI Masuk Tiga Besar Porwanas 20220
- Buka Rakor, Sekda Nuryakin Ajak Aparatur Sipil Negara Implementasikan Core Values ASN BerAKHLAK0
- Buka Rakorwil Dewan Masjid Indonesia se-Kalteng dan Pelatihan Manajemen Mas bertutur turut0
Sebagai Bhayangkari negara, Polri telah menjadi saksi dan pelaku sejarah lika-liku perjalanan bangsa sejak zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini.
Kepolisian sebagai salah satu instrumen pemerintah yang dinaungi langsung oleh lembaga eksekutif memiliki peranan yang sangat krusial dalam mengayomi dan melindungi seluruh hak-hak warga negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang Kepolisian di Indonesia.
Selain itu terdapat ikrar Polri yang dikenal dengan sebutan “Tri Brata”. Tri Brata telah digali sejak tahun 1952 dan mempunyai arti tiga jalan menuju Kepolisian yang ideal. Sebagai pedoman hidup Polri Tri Brata diresmikan pada tanggal 1 Juli 1955 yang juga ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.
Pengikraran Tri Brata ini bermaksud agar seluruh aparat Kepolisian dapat menginternalisasikan secara lengkap dan membentuk penampilan, kinerja atau performa Polisi yang berteladan.
Tri Brata terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Brata Pertama: Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa), Brata Kedua: Negara Janottama (Warga negara teladan daripada negara) dan Brata Ketiga: Yan Anucasana Dharma (Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat).
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimanakah eksistensi Tri Brata Kepolisian sekarang manakala terdapat banyak kasus-kasus terkait oknum-oknum Kepolisian yang menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan anggota Kepolisian itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh kasus yang baru-baru terjadi dan sangat mencuri perhatian masyarakat saat ini adalah kasus salah seorang Kadiv Propam FS dkk. Hal ini berimbas kepada kepercayaan masyarakat yang semakin menurun kepada Kepolisian.
Masyarakat menjadi mulai ragu untuk percaya sepenuhnya kepada Kepolisian dalam menegakan keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Meskipun dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian tetapi masyarakat seperti tidak mau tahu dan menganggapnya sama rata.
Oleh sebab itu Polri perlu mencari cara bagaimana kepercayaan masyarakat dapat terbentuk dan terbangun kembali karena hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja Kepolisian. Isi dari Tri Brata juga menjadi turut dipertanyakan apakah hanya sekedar janji belaka atau pedoman hidup Polri.
Sebenarnya Tri Brata sudah cukup untuk menjadi jawaban terdekat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri apabila seluruh isi dari Tri Brata diamalkan oleh tiap-tiap anggota Kepolisian.
Harapannya kepercayaan masyarakat dapat pulih kembali terhadap Kepolisian melalui Tri Brata karena sejatinya Kepolisian merupakan instrumen negara yang cukup dekat dengan kehidupan kita sehari-hari sehingga tidaklah elok jika terdapat kesenjangan kepercayaan dari masyarakat terhadap Kepolisian.(red)
Sumber:
Buku Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Edisi Revisi – Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK,. S.H., M.H.
https://mediaindonesia.com/opini/53739/polri-vs-mafia-hukum
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .

















