Rumah Restorative Justice Tambun Bungai Gumas Sah Diresmikan Kajati Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 24 Feb 2023, 18:58:05 WIB Gunung Mas
Rumah Restorative Justice Tambun Bungai Gumas Sah Diresmikan Kajati Kalteng

Keterangan Gambar : Kajati Kalteng bersama Bupati Jaya S. Monong ketika meresmikan Restorative Justice


Potretkalteng.com – Kuala Kurun - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman sah meresmikan Rumah Restorative Justice “Tambun Bungai"  yang berada di lokasi Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Rabu, (22/02/2023) sore. 

Dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Tambun Bungai tersebut Kajati Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.


Baca Lainnya :

Kajati Kalteng ketika tanda tangan peresmian 

“Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kajari Gunung Mas Sahroni, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang, Pabung 1016/PLK Mayor Inf Maksum Abadi Beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa Sumur Mas.(red)


Yullya







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment