- Bupati Dorong Bunda Paud.dan Pokja Bunda Paud Menjadi Motivator
- Membludak, Warga Antusias Antri Kupon Jalan Sehat di Sekretariat PWI Kapuas
- Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
- Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
- Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
- Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
- DPRD Katingan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup 2
- Anggota DPRD PKB Katingan Ingatkan Makna Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI
- Realita: HUT ke-80 RI Momentum Bersyukur dan Gotong Royong
- Anggota DPRD Katingan Ajak Warga Maknai HUT ke-80 RI dengan Persatuan
Rumah Restorative Justice Tambun Bungai Gumas Sah Diresmikan Kajati Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kajati Kalteng bersama Bupati Jaya S. Monong ketika meresmikan Restorative Justice
Potretkalteng.com – Kuala Kurun - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman sah meresmikan Rumah Restorative Justice “Tambun Bungai" yang berada di lokasi Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Rabu, (22/02/2023) sore.
Dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Tambun Bungai tersebut Kajati Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.
Baca Lainnya :
- Bupati Gumas Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kajati Kalteng 0
- Pemkab Gumas Laksanakan Rapat Bersama WWF Terkait Pendanaan Berbasis Lingkungan 0
- Para Petani Muda Milenial Gumas Adakan Diskusi Terkait Peran Pemuda Dalam Pembangunan Pertanian0
- Viral Video Perkelahian Akibat Kemacetan di Trans Kurun-Palangka Raya0
- Berhasil Turunkan Stunting, Gumas Terpilih Sebagai Sampel Penelitian Penurunan Stunting Kalteng0
Kajati Kalteng ketika tanda tangan peresmian
“Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kajari Gunung Mas Sahroni, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang, Pabung 1016/PLK Mayor Inf Maksum Abadi Beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa Sumur Mas.(red)
Yullya


Berita Utama
-
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, meminta kepada perangkat . . .
-
Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
Pemprov Kalteng Matangkan Program Huma Betang Sejahtera
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah menyiapkan implementasi Program Huma Betang Sejahtera yang . . .
-
Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Dodik Dwi Irawan dinilai berjalan sangat lamban. Laporan korban berinisial P . . .
-
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM- Residivis kasus pencurian, I (29), berhasil membobol sebuah toko Sembako di pasar Blok R jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan . . .
-
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang . . .
