Resmob Polres Kapuas Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penganiayaan di Taman Raja Bunu

Potret kalteng 12 Nov 2025, 10:51:42 WIB Kapuas
Resmob Polres Kapuas Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penganiayaan di Taman Raja Bunu

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di kawasan Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.


Korban diketahui bernama Misran (23), warga Desa Panarung, Kecamatan Basarang. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka di bagian wajah setelah dipukul oleh salah seorang dari tiga pria tak dikenal yang menghampirinya saat duduk di taman. Akibatnya, hidung korban mengalami bengkak dan terasa nyeri.


Petugas kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N alias Bayu (23) di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara berbeda, yakni pencurian dan penganiayaan.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment