Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas

Potret Kalteng 11 Apr 2025, 09:46:37 WIB Kapuas
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Tim Resmob ketika menangkap pelaku


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - 

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), A (31) alias Ateng, kembali diringkus oleh Tim Resmob Polres Kapuas pada Rabu, 9 April 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.


Baca Lainnya :

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5162 BA milik RUSIANA (54), warga Jl. Pemuda Km 2,5, RT.014, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 18.02 WIB. Saat itu, anak korban berniat mengganti oli sepeda motor. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah tiba-tiba telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, termasuk Ayu Sulistyowati dan Rahman, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Pada tahun 2016, pelaku pernah terlibat dalam kasus curanmor, dan pada tahun 2018, ia juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena kasus pencurian laptop.


Pelaku diduga mengambil motor dalam kondisi kunci yang masih tergantung di kendaraan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK atas nama korban.


Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas, dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa lainnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.


Heriyadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment