- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Ratusan Anggota Koperasi Tuntut Transparansi, Mediasi Buntu dan Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Adv. Jefriko Seran ketika mendampingi masyarakat
Baca Lainnya :
- Legislator Barut Beri Dukungan Penuh untuk Harmonisasi Keagamaan melalui Falsafah Huma Betang0
- Hj. Netty Herawati Apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan, Berharap Sukses dan Pererat Silaturah0
- Apresiasi Tinggi Panitia Festival Tandak Intan Kaharingan ke-12 atas Dukungan Pemerintah dan Tokoh P0
- LSR LPMT Kapuas Bangun Kemitraan Sosial dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas0
- Masyarakat Barsel Keluhkan Kelangkaan Pertamax dan Pertalite, Harga Eceran Tembus Rp 20.000/Liter0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Sengketa internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama 22 semakin memanas setelah ratusan anggota menuntut transparansi pengelolaan serta pergantian pengurus lama yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah organisasi. Ketidakjelasan laporan keuangan, hak bagi hasil anggota sebesar 13 persen, serta tidak pernah terlaksananya rapat anggota tahunan sejak 2023 menjadi alasan utama masyarakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebanyak 453 dari 995 anggota koperasi kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penggantian pengurus dan telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Juni 2025. Namun, pengurus lama menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa masa jabatan mereka berlaku selama lima tahun. Padahal, menurut AD/ART yang ditunjukkan kuasa hukum, masa kepengurusan hanya tiga tahun. Perbedaan pandangan ini membuat konflik tak kunjung mereda.
Proses mediasi yang ditempuh di pengadilan pun tidak membuahkan hasil. Pada mediasi ketiga, kuasa hukum anggota menyebut pertemuan tersebut berakhir deadlock karena pihak pengurus lama tidak menerima rekomendasi yang ditawarkan hakim mediator. Pihak masyarakat menilai pengurus lama justru mengulur proses, dengan baru hadir pada panggilan ketiga, sehingga penyelesaian perkara menjadi semakin panjang. Akibat buntu, sengketa resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Adv. Jefriko Serran, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan anggota untuk mendapatkan hak dan kejelasan atas kedudukan kepengurusan koperasi. Ia menyampaikan bahwa pengesahan AHU sudah jelas menyatakan keberlakuan pengurus baru, namun masih saja dihalang-halangi oleh pengurus lama.
Dalam pernyataannya, Jefriko mengatakan, “Kami bersama ratusan anggota hanya menuntut keadilan dan transparansi di dalam koperasi kami. Rapat Anggota Luar Biasa yang kami laksanakan sudah sah dan telah mendapatkan pengesahan AHU. Namun upaya kami untuk menjalankan keputusan tersebut terus dihalangi oleh pengurus lama. Kami berharap proses di pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum agar koperasi dapat kembali berjalan dengan baik dan tidak terjadi perpecahan di antara anggota.”
Ia melanjutkan, “Kami ingin koperasi ini kembali pada aturan AD/ART, kembali pada prinsip kejujuran, dan kembali pada tujuan awalnya yaitu menyejahterakan anggota. Apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Dengan berlanjutnya perkara ini ke persidangan, anggota berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mampu mengembalikan stabilitas koperasi serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk mengembalikan koperasi pada jalurnya dan menjamin keberlangsungan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
ZR
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















