- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
- Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
- Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
- Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
Ratusan Anggota Koperasi Tuntut Transparansi, Mediasi Buntu dan Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Adv. Jefriko Seran ketika mendampingi masyarakat
Baca Lainnya :
- Legislator Barut Beri Dukungan Penuh untuk Harmonisasi Keagamaan melalui Falsafah Huma Betang0
- Hj. Netty Herawati Apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan, Berharap Sukses dan Pererat Silaturah0
- Apresiasi Tinggi Panitia Festival Tandak Intan Kaharingan ke-12 atas Dukungan Pemerintah dan Tokoh P0
- LSR LPMT Kapuas Bangun Kemitraan Sosial dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas0
- Masyarakat Barsel Keluhkan Kelangkaan Pertamax dan Pertalite, Harga Eceran Tembus Rp 20.000/Liter0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Sengketa internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama 22 semakin memanas setelah ratusan anggota menuntut transparansi pengelolaan serta pergantian pengurus lama yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah organisasi. Ketidakjelasan laporan keuangan, hak bagi hasil anggota sebesar 13 persen, serta tidak pernah terlaksananya rapat anggota tahunan sejak 2023 menjadi alasan utama masyarakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebanyak 453 dari 995 anggota koperasi kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penggantian pengurus dan telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Juni 2025. Namun, pengurus lama menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa masa jabatan mereka berlaku selama lima tahun. Padahal, menurut AD/ART yang ditunjukkan kuasa hukum, masa kepengurusan hanya tiga tahun. Perbedaan pandangan ini membuat konflik tak kunjung mereda.
Proses mediasi yang ditempuh di pengadilan pun tidak membuahkan hasil. Pada mediasi ketiga, kuasa hukum anggota menyebut pertemuan tersebut berakhir deadlock karena pihak pengurus lama tidak menerima rekomendasi yang ditawarkan hakim mediator. Pihak masyarakat menilai pengurus lama justru mengulur proses, dengan baru hadir pada panggilan ketiga, sehingga penyelesaian perkara menjadi semakin panjang. Akibat buntu, sengketa resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Adv. Jefriko Serran, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan anggota untuk mendapatkan hak dan kejelasan atas kedudukan kepengurusan koperasi. Ia menyampaikan bahwa pengesahan AHU sudah jelas menyatakan keberlakuan pengurus baru, namun masih saja dihalang-halangi oleh pengurus lama.
Dalam pernyataannya, Jefriko mengatakan, “Kami bersama ratusan anggota hanya menuntut keadilan dan transparansi di dalam koperasi kami. Rapat Anggota Luar Biasa yang kami laksanakan sudah sah dan telah mendapatkan pengesahan AHU. Namun upaya kami untuk menjalankan keputusan tersebut terus dihalangi oleh pengurus lama. Kami berharap proses di pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum agar koperasi dapat kembali berjalan dengan baik dan tidak terjadi perpecahan di antara anggota.”
Ia melanjutkan, “Kami ingin koperasi ini kembali pada aturan AD/ART, kembali pada prinsip kejujuran, dan kembali pada tujuan awalnya yaitu menyejahterakan anggota. Apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Dengan berlanjutnya perkara ini ke persidangan, anggota berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mampu mengembalikan stabilitas koperasi serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk mengembalikan koperasi pada jalurnya dan menjamin keberlangsungan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
ZR
Berita Utama
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .
-
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Nuansa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah masih begitu terasa di tengah masyarakat. Semangat pengorbanan, keikhlasan, serta kepedulian . . .
-
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
SERUYAN, POTRETKALTENG.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi . . .
-
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) dan Yayasan Baitul Maal . . .

















