- Dinkes Barito Timur Resmikan SIREKAT, Sistem yang Dorong Keterbukaan Anggaran Puskesmas
- M. Zainal Kukuhkan Pengurus PWI Barito Timur Masa Bhakti 2025–2028
- Tandak Intan Perkuat Iman Umat, Bupati Yamin Tekankan Pentingnya Identitas Hindu Kaharingan
- Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
- Sinkronkan Data Jaminan Kesehatan, Pemkab Bartim Bersama BPJS Gelar Rekonsiliasi November 2025
- Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
- Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
- DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
- Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
- DPRD Kalteng Targetkan Raperda MBLB Rampung Sebelum Tutup Tahun
Ratusan Anggota Koperasi Tuntut Transparansi, Mediasi Buntu dan Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Adv. Jefriko Seran ketika mendampingi masyarakat
Baca Lainnya :
- Legislator Barut Beri Dukungan Penuh untuk Harmonisasi Keagamaan melalui Falsafah Huma Betang0
- Hj. Netty Herawati Apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan, Berharap Sukses dan Pererat Silaturah0
- Apresiasi Tinggi Panitia Festival Tandak Intan Kaharingan ke-12 atas Dukungan Pemerintah dan Tokoh P0
- LSR LPMT Kapuas Bangun Kemitraan Sosial dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas0
- Masyarakat Barsel Keluhkan Kelangkaan Pertamax dan Pertalite, Harga Eceran Tembus Rp 20.000/Liter0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Sengketa internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama 22 semakin memanas setelah ratusan anggota menuntut transparansi pengelolaan serta pergantian pengurus lama yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah organisasi. Ketidakjelasan laporan keuangan, hak bagi hasil anggota sebesar 13 persen, serta tidak pernah terlaksananya rapat anggota tahunan sejak 2023 menjadi alasan utama masyarakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebanyak 453 dari 995 anggota koperasi kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penggantian pengurus dan telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Juni 2025. Namun, pengurus lama menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa masa jabatan mereka berlaku selama lima tahun. Padahal, menurut AD/ART yang ditunjukkan kuasa hukum, masa kepengurusan hanya tiga tahun. Perbedaan pandangan ini membuat konflik tak kunjung mereda.
Proses mediasi yang ditempuh di pengadilan pun tidak membuahkan hasil. Pada mediasi ketiga, kuasa hukum anggota menyebut pertemuan tersebut berakhir deadlock karena pihak pengurus lama tidak menerima rekomendasi yang ditawarkan hakim mediator. Pihak masyarakat menilai pengurus lama justru mengulur proses, dengan baru hadir pada panggilan ketiga, sehingga penyelesaian perkara menjadi semakin panjang. Akibat buntu, sengketa resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Adv. Jefriko Serran, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan anggota untuk mendapatkan hak dan kejelasan atas kedudukan kepengurusan koperasi. Ia menyampaikan bahwa pengesahan AHU sudah jelas menyatakan keberlakuan pengurus baru, namun masih saja dihalang-halangi oleh pengurus lama.
Dalam pernyataannya, Jefriko mengatakan, “Kami bersama ratusan anggota hanya menuntut keadilan dan transparansi di dalam koperasi kami. Rapat Anggota Luar Biasa yang kami laksanakan sudah sah dan telah mendapatkan pengesahan AHU. Namun upaya kami untuk menjalankan keputusan tersebut terus dihalangi oleh pengurus lama. Kami berharap proses di pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum agar koperasi dapat kembali berjalan dengan baik dan tidak terjadi perpecahan di antara anggota.”
Ia melanjutkan, “Kami ingin koperasi ini kembali pada aturan AD/ART, kembali pada prinsip kejujuran, dan kembali pada tujuan awalnya yaitu menyejahterakan anggota. Apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Dengan berlanjutnya perkara ini ke persidangan, anggota berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mampu mengembalikan stabilitas koperasi serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk mengembalikan koperasi pada jalurnya dan menjamin keberlangsungan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
ZR
Berita Utama
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
TEWAI BARU, POTRETKALTE.COM- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) HATANTIRING BERSAMA TEWAI BARU, Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan . . .
-
DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan . . .
-
Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan Rp2,574 triliun lebih belanja daerah di tahun anggaran 2026. Bupati Kapuas HM Wiyatno . . .
-
Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
TAMIANG LAYANG — Masyarakat Barito Timur bersama ratusan goweser dari berbagai wilayah Kalimantan memadati halaman Kantor Bupati Barito Timur pada Minggu pagi, 9 . . .
-
Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
TAMIANG LAYANG — Bupati Barito Timur M. Yamin bersama Wakil Bupati Adi Mula Nakalelo resmi membuka Bupati Barito Timur Super Championship 2025 di GOR Jalan Nansarunai, . . .













