- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Ratusan Anggota Koperasi Tuntut Transparansi, Mediasi Buntu dan Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Adv. Jefriko Seran ketika mendampingi masyarakat
Baca Lainnya :
- Legislator Barut Beri Dukungan Penuh untuk Harmonisasi Keagamaan melalui Falsafah Huma Betang0
- Hj. Netty Herawati Apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan, Berharap Sukses dan Pererat Silaturah0
- Apresiasi Tinggi Panitia Festival Tandak Intan Kaharingan ke-12 atas Dukungan Pemerintah dan Tokoh P0
- LSR LPMT Kapuas Bangun Kemitraan Sosial dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas0
- Masyarakat Barsel Keluhkan Kelangkaan Pertamax dan Pertalite, Harga Eceran Tembus Rp 20.000/Liter0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Sengketa internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama 22 semakin memanas setelah ratusan anggota menuntut transparansi pengelolaan serta pergantian pengurus lama yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah organisasi. Ketidakjelasan laporan keuangan, hak bagi hasil anggota sebesar 13 persen, serta tidak pernah terlaksananya rapat anggota tahunan sejak 2023 menjadi alasan utama masyarakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebanyak 453 dari 995 anggota koperasi kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penggantian pengurus dan telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Juni 2025. Namun, pengurus lama menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa masa jabatan mereka berlaku selama lima tahun. Padahal, menurut AD/ART yang ditunjukkan kuasa hukum, masa kepengurusan hanya tiga tahun. Perbedaan pandangan ini membuat konflik tak kunjung mereda.
Proses mediasi yang ditempuh di pengadilan pun tidak membuahkan hasil. Pada mediasi ketiga, kuasa hukum anggota menyebut pertemuan tersebut berakhir deadlock karena pihak pengurus lama tidak menerima rekomendasi yang ditawarkan hakim mediator. Pihak masyarakat menilai pengurus lama justru mengulur proses, dengan baru hadir pada panggilan ketiga, sehingga penyelesaian perkara menjadi semakin panjang. Akibat buntu, sengketa resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Adv. Jefriko Serran, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan anggota untuk mendapatkan hak dan kejelasan atas kedudukan kepengurusan koperasi. Ia menyampaikan bahwa pengesahan AHU sudah jelas menyatakan keberlakuan pengurus baru, namun masih saja dihalang-halangi oleh pengurus lama.
Dalam pernyataannya, Jefriko mengatakan, “Kami bersama ratusan anggota hanya menuntut keadilan dan transparansi di dalam koperasi kami. Rapat Anggota Luar Biasa yang kami laksanakan sudah sah dan telah mendapatkan pengesahan AHU. Namun upaya kami untuk menjalankan keputusan tersebut terus dihalangi oleh pengurus lama. Kami berharap proses di pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum agar koperasi dapat kembali berjalan dengan baik dan tidak terjadi perpecahan di antara anggota.”
Ia melanjutkan, “Kami ingin koperasi ini kembali pada aturan AD/ART, kembali pada prinsip kejujuran, dan kembali pada tujuan awalnya yaitu menyejahterakan anggota. Apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Dengan berlanjutnya perkara ini ke persidangan, anggota berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mampu mengembalikan stabilitas koperasi serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk mengembalikan koperasi pada jalurnya dan menjamin keberlangsungan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
ZR
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















