Rancangan KUHP Masuk Tahap Sosialisasi, BEM FH UPR: Kami Tetap Menolak RKUHP !
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Okt 2022, 20:09:49 WIB Daerah
Rancangan KUHP Masuk Tahap Sosialisasi, BEM FH UPR: Kami Tetap Menolak RKUHP !

Keterangan Gambar : Wamen Kemenkumham RI, Prof. Eddy Hiariej (kiri) dan Kepala Bakprop BEM FH UPR, Agung Sesa (kanan)


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Pelaksanaan seminar Kementerian Hukum dan Ham sosialisasi mengenai RKUHP di laksanakan di dalam Aula Rahan lantai 2 Rektorat UPR pada Rabu (26/10/22). 

Terdapat beberapa narasumber yang mengisi seminar tersebut, antara lain anggota komisi III DPR RI, anggota tim pembahasaan RKUHP, staf ahli Menkumham bidang Politik dan Keamanan, dan juru bicara kunci, yaitu wakil menteri Hukum dan HAM RI. 

Acara seminar ini diikuti oleh mahasiswa fakultas Hukum dan FISIP Universitas Palangka Raya serta diikuti oleh perwakilan mahasiswa Hukum IAIN dan mahasiswa STIH.

Baca Lainnya :

Dalam seminar ini, masing-masing narasumber memberikan penjelasan mengenai RKUHP. Seminar juga diselingi dengan sesi tanya jawab, setelahnya para narasumber memaparkan dan menjelaskan dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan oleh mahasiswa mengenai RKUHP.

Pada seminar ini, Dekan Fakultas Hukum UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H,M.H menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada mahasiswa terhadap terlaksananya sosialisasi ini. 

"Dengan adanya seminar ini, saya harap akan membawa perubahan kepada partisipan terutama mahasiswa yang mengikuti seminar ini. Juga harapan saya dengan terlaksananya seminar ini, dapat membawa perubahan sudut pandang terhadap materi yang telah disampaikan narasumber"ungkapnya. 

Dalam kegiatan ini BEM FH UPR melalui Tim Kajian Strategis dan Advokasi-nya menyampaikan kritikan dan dengan tegas tetap menolak Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sesuai dengan kajian yang mereka lakukan. 

"Kami tetap menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang bermasalah di antaranya terkait penghinaan presiden pada pasal 217-220, Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 240-241, lalu terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi pasal 256 yang berpotensi membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dan kritik kepada pemerintah, belum lagi terkait kontrasepsi dan tindak pidana korupsi" Ujar Agung Sesa selalu Kepala Badan Aksi dan Propaganda BEM FH UPR.

Ketua BEM FH UPR, Gusti Dede menyampaikan hal serupa bahwa masih ada beberapa pasal di RKUHP ini yang bermasalah, sehingga tidak perlu terburu-buru disahkan.

"Sebagai contoh kita ambil pasal 217-220 terkait penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah juga diatur dalam KUHP pada pasal 134, 136 bis dan 137 yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk menjaga harkat dan martabat raja atau ratu selaku simbol atau lambang negara. Namun ketika disesuaikan dengan negara Indonesia terdapat perubahan pada subjeknya menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pasal ini bahkan sudah diputus tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh MK pada putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebagaimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final dan mengikat"pungkas Gusti. 

Gusti juga menambahkan bahwa pasal ini seakan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena sifat subjektif dalam pasal ini di mana tidak terdapat indikator konkret terkait apakah suatu pernyataan atau protes tersebut sebuah kritik atau penghinaan, maka dari itu pasal ini juga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menimbulkan multi tafsir atau interpretasi yang beragam. 

"Jelas bagi kami bahwa pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi yang pada dasarnya dijamin dalam UUD NRI 1945 tepatnya pada pasal 28E ayat (2) dan (3). Dari kajian yang telah kami lakukan dan rilis pada bulan Juli tersebut maka kami tetap menolak RKUHP karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan perlu disempurnakan lagi" ujar Gusti.

Dalam kesempatan ini BEM FH UPR juga berkesempatan menyerahkan kajiannya secara langsung kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Eddy Hiariej.

Berakhirnya seminar ini, para narasumber mengharapkan sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat tersampaikan melalui dialog publik, agar dapat mengetahui aspirasi maupun usulan mahasiswa untuk perbaikan dan penyempurnaan isi dari RKUHP. (Alfian)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment