- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
Rancangan KUHP Masuk Tahap Sosialisasi, BEM FH UPR: Kami Tetap Menolak RKUHP !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Wamen Kemenkumham RI, Prof. Eddy Hiariej (kiri) dan Kepala Bakprop BEM FH UPR, Agung Sesa (kanan)
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Pelaksanaan seminar Kementerian Hukum dan Ham sosialisasi mengenai RKUHP di laksanakan di dalam Aula Rahan lantai 2 Rektorat UPR pada Rabu (26/10/22).
Terdapat beberapa narasumber yang mengisi seminar tersebut, antara lain anggota komisi III DPR RI, anggota tim pembahasaan RKUHP, staf ahli Menkumham bidang Politik dan Keamanan, dan juru bicara kunci, yaitu wakil menteri Hukum dan HAM RI.
Acara seminar ini diikuti oleh mahasiswa fakultas Hukum dan FISIP Universitas Palangka Raya serta diikuti oleh perwakilan mahasiswa Hukum IAIN dan mahasiswa STIH.
Baca Lainnya :
- Pengamat Ini Beri Saran Kepada Kepala Daerah Untuk Tangani Bencana Banjir 0
- Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE0
- Di Tengah Pandemi, Fakultas Hukum Berhasil Buat 3 Unit Usaha Mahasiswa0
- Buntut Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Polri Tahan 6 Tersangka 0
- Bupati Katingan Lepas Kafilah Festival Seni Qasidah untuk Ikuti FSQ IX Tingkat Provinsi Kalteng Tahu0
Dalam seminar ini, masing-masing narasumber memberikan penjelasan mengenai RKUHP. Seminar juga diselingi dengan sesi tanya jawab, setelahnya para narasumber memaparkan dan menjelaskan dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan oleh mahasiswa mengenai RKUHP.
Pada seminar ini, Dekan Fakultas Hukum UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H,M.H menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada mahasiswa terhadap terlaksananya sosialisasi ini.
"Dengan adanya seminar ini, saya harap akan membawa perubahan kepada partisipan terutama mahasiswa yang mengikuti seminar ini. Juga harapan saya dengan terlaksananya seminar ini, dapat membawa perubahan sudut pandang terhadap materi yang telah disampaikan narasumber"ungkapnya.
Dalam kegiatan ini BEM FH UPR melalui Tim Kajian Strategis dan Advokasi-nya menyampaikan kritikan dan dengan tegas tetap menolak Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sesuai dengan kajian yang mereka lakukan.
"Kami tetap menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang bermasalah di antaranya terkait penghinaan presiden pada pasal 217-220, Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 240-241, lalu terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi pasal 256 yang berpotensi membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dan kritik kepada pemerintah, belum lagi terkait kontrasepsi dan tindak pidana korupsi" Ujar Agung Sesa selalu Kepala Badan Aksi dan Propaganda BEM FH UPR.
Ketua BEM FH UPR, Gusti Dede menyampaikan hal serupa bahwa masih ada beberapa pasal di RKUHP ini yang bermasalah, sehingga tidak perlu terburu-buru disahkan.
"Sebagai contoh kita ambil pasal 217-220 terkait penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah juga diatur dalam KUHP pada pasal 134, 136 bis dan 137 yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk menjaga harkat dan martabat raja atau ratu selaku simbol atau lambang negara. Namun ketika disesuaikan dengan negara Indonesia terdapat perubahan pada subjeknya menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pasal ini bahkan sudah diputus tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh MK pada putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebagaimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final dan mengikat"pungkas Gusti.
Gusti juga menambahkan bahwa pasal ini seakan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena sifat subjektif dalam pasal ini di mana tidak terdapat indikator konkret terkait apakah suatu pernyataan atau protes tersebut sebuah kritik atau penghinaan, maka dari itu pasal ini juga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menimbulkan multi tafsir atau interpretasi yang beragam.
"Jelas bagi kami bahwa pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi yang pada dasarnya dijamin dalam UUD NRI 1945 tepatnya pada pasal 28E ayat (2) dan (3). Dari kajian yang telah kami lakukan dan rilis pada bulan Juli tersebut maka kami tetap menolak RKUHP karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan perlu disempurnakan lagi" ujar Gusti.
Dalam kesempatan ini BEM FH UPR juga berkesempatan menyerahkan kajiannya secara langsung kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Eddy Hiariej.
Berakhirnya seminar ini, para narasumber mengharapkan sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat tersampaikan melalui dialog publik, agar dapat mengetahui aspirasi maupun usulan mahasiswa untuk perbaikan dan penyempurnaan isi dari RKUHP. (Alfian)
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .
-
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui pengembangan sumber . . .
-
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., M.A., secara resmi melepas kontingen Kabupaten Kapuas untuk berlaga di ajang Festival Budaya Isen . . .

















