Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa

Potret Kalteng 27 Jun 2025, 22:28:08 WIB PEMPROV KALTENG
Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa

Keterangan Gambar : Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi usai Menandatangani MoU




PALANGKARAYA,

Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM— Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan anak dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).


Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Prov. Kalteng ini secara resmi dilakukan oleh Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi. MoU ini mencakup kerja sama dalam penyediaan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin yang mengajukan permohonan di Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.


Dalam sambutannya, Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan keluarga dan perlindungan hak anak. MoU ini juga menjadi tindak lanjut dari peluncuran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang oleh Gubernur Kalteng yang menjadi salah satu program strategis pada peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.


“PUSPAGA hadir sebagai layanan terpadu satu pintu untuk keluarga dan anak, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga, memenuhi hak anak, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berdaya tahan,” jelas Linae.


Melalui MoU ini, lanjutnya, PUSPAGA memiliki landasan hukum dan sinergi kelembagaan yang lebih kuat dalam memberikan layanan konseling, terutama kepada keluarga dan anak yang berhadapan dengan persoalan dispensasi kawin.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa permohonan dispensasi kawin selalu diproses secara ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.


“Pengadilan tidak sembarangan dalam mengabulkan dispensasi kawin. Upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara bersama, termasuk dengan menghadirkan pendekatan edukatif melalui layanan konseling seperti yang diberikan oleh PUSPAGA,” ujar Tarsi.


Ia berharap, melalui MoU ini, sinergi antara lembaga peradilan dan DP3APPKB dapat saling memperkuat peran masing-masing dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan keluarga.


Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta pejabat dan seluruh pegawai DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment