Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi

Potret Kalteng 27 Jun 2025, 22:27:05 WIB PEMPROV KALTENG
Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi

Keterangan Gambar : Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng membuka kegiatan Bimtek




PALANGKARAYA,

Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025 secara daring, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, didampingi Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji, bersama tim, dari Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.


Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), yang bertujuan membentuk desa-desa percontohan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.


“Program ini menjadi bagian dari Pilar Ketiga Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan antikorupsi, yang berfokus pada internalisasi nilai-nilai antikorupsi sejak level pemerintahan paling bawah, yaitu desa,” jelas Eko Sulistiyono dalam sambutannya.


Ia menambahkan, pelaksanaan program ini juga sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025–2030, yang menjadikan desa sebagai motor penggerak pembangunan berbasis kearifan lokal dan tata kelola yang bersih demi terwujudnya Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.


Sejak tahun 2024, KPK RI telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mereplikasi pelaksanaan Desa Antikorupsi melalui tahapan seleksi yang sistematis dan terstruktur. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025, ditetapkan 13 calon desa antikorupsi dari masing-masing kabupaten, yaitu:

1. Desa Sungai Undang – Seruyan

2. Desa Beringin Tunggal Jaya – Kotawaringin Timur

3. Desa Telok – Katingan

4. Desa Sebuai – Kotawaringin Barat

5. Desa Kertamulya – Sukamara

6. Desa Baruta – Lamandau

7. Desa Bukit Sawit – Barito Utara

8. Desa Bahitom – Murung Raya

9. Desa Patas I – Barito Selatan

10. Desa Bagok – Barito Timur

11. Desa Bungai Jaya – Kapuas

12. Desa Talio Muara – Pulang Pisau

13. Desa Tumbang Malahoi – Gunung Mas


Dalam arahannya, Eko berharap para kepala desa dan perangkatnya dapat memahami secara menyeluruh konsep, implementasi, serta manfaat dari program ini. Ia juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman guna memperkuat kolaborasi dalam menciptakan tata kelola desa yang bebas dari praktik korupsi.


“Melalui forum ini, mari kita bangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.


Sebagai narasumber utama, Plh. Kasatgas 1 Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi bertujuan menjadi model percontohan bagi desa-desa lain dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat lokal.


Ia menyebutkan lima komponen utama dalam penilaian desa antikorupsi:

1. Penguatan Tata Laksana (5 indikator) – regulasi dan sistem kerja yang mendukung integritas

2. Penguatan Pengawasan (3 indikator) – pengawasan internal dan eksternal yang efektif

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (3 indikator) – pelayanan yang responsif dan transparan

4. Penguatan Partisipasi Masyarakat (3 indikator) – keterlibatan aktif warga dalam pembangunan

5. Penguatan Kearifan Lokal (2 indikator) – pelestarian nilai-nilai lokal sebagai benteng antikorupsi


Kegiatan ini turut diikuti oleh Tim Replikasi Tingkat Provinsi (Inspektorat, DPMD, dan Kominfosantik Provinsi), Tim Replikasi Kabupaten se-Kalimantan Tengah (Inspektorat, BPMDes, dan Kominfo), serta para kepala desa dan perangkat dari 13 desa terpilih.


Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan lahir desa-desa yang mampu menjadi role model dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi demi kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment