Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku

Potret kalteng 05 Okt 2025, 13:21:04 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku

Keterangan Gambar : Foto barang bukti




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (3/10/2025) malam.

Baca Lainnya :


Pengungkapan ini dilakukan di kandang babi milik RW (49), warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial RW (49) dan R (31).


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,35 gram, satu pack plastik klip merek ZIP IN, dua plastik warna hitam, satu timbangan digital warna abu-abu, dua dompet bermotif bunga, satu tas merk CHIBAO warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp850.000, serta satu unit handphone merk Realme C75 warna hijau.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas AKP Hengky.


Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.


Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment