Polres Gunung Mas Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Selamatkan 1.100 Jiwa dalam Tujuh Bulan

potret kalteng 19 Jul 2025, 11:09:42 WIB Gunung Mas
Polres Gunung Mas Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Selamatkan 1.100 Jiwa dalam Tujuh Bulan

Keterangan Gambar : Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo ketika menunjukan barang bukti




KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Polres Gunung Mas menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode Januari hingga Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 16 orang tersangka.

Baca Lainnya :


Konferensi pers digelar di Lobi Mako Polres Gunung Mas pada Jumat (18/7/2025) pukul 14.00 WIB. Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka laki-laki dan 5 perempuan telah diamankan.


Pengungkapan kasus ini tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Rungan sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP), diikuti Kurun, Tewah, Manuhing, dan Sepang masing-masing dua TKP, serta Mihing Raya satu TKP.


Kasat Narkoba menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,14 gram. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan senilai lebih dari 440 juta rupiah.


Tiga kasus menonjol dalam periode tersebut melibatkan tersangka berinisial NW dengan barang bukti 99,88 gram sabu, tersangka SN dengan 28,99 gram, dan tersangka KS dengan 17,6 gram.


Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diketahui tidak saling mengenal dan bukan bagian dari jaringan terorganisir. Hal ini menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas cenderung menyebar secara sporadis.


"Dari total sabu yang disita, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang," ujar Iptu Abi Wahyu di hadapan awak media.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku hingga ke akar dan berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


ET







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment