- Pemprov Kalteng Matangkan Bantuan Kuliah HBS, Perluas Akses Pendidikan Tinggi
- Gubernur Kalteng Desak PLN Benahi Sistem, Jangan Sampai Listrik Lumpuhkan Pelayanan Publik
- Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
- Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
- Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
- Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
- TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
POLEMIK PUTUSAN MK YANG MEMBOLEHKAN KAMPANYE DITEMPAT PENDIDIKAN
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kautsar Mj. S.H.
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Penulis mengawali dengan kalimat "terkadang putusan pengadilan tidak dapat memuaskan kehendak salah satu pihak. Namun bagaimanapun asas Res Judicata Pro Veritate Habetur berlaku bagi semua pihak".
Pada 15 Agustus 2023 yang lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, memutuskan mengubah pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. MK menambahkan frasa pada pasal 280 Yakni frasanya "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu". Karena sebelumnya masih ambiguitas mengenai syarat kampanye difasilitas tersebut sebab dicantumkan di bagian penjelasan.
Menurut saya, Kampus sebagai salah satu sarana pendidikan dalam mencetak para intelektual kritis yang diharapkan dapat memberikan sebuah kebermanfaatan bagi masyarakat dan negara nantinya. Kampus seharusnya bukan tempat untuk ajang kampanye calon presiden, calon gubernur, calon walikota, calon bupati , calon anggota legislatif serta peserta pemilu lainnya, karena kampanye itu sifatnya satu arah yang artinya tidak ada pertukaran argumentasi.
Baca Lainnya :
- Akhirnya, Bocah 14 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Meninggal Dunia0
- Bunda PAUD Kalteng Ivo Sugianto Sabran Ajak PAUD Daerah Berinovasi 0
- Kaspinor : Sekolah Kader KOPRI Nasional Harus Cetak Generasi yang Unggul dan Berkualitas0
- Wagub Kalteng : PAUD Salah Satu Pilar Penting Pembangunan SDM Berkualitas0
- Sahli KSDM Prov Kalteng Buka Bimbingan Penulisan Berita dan Pengelolaan Konten Media Sosial 0
Padahal Kampus adalah tempat untuk menguji sebuah batu argumentasi yang berasal dari riset nalar ilmiah dari seorang individu yang dianggap memiliki kapasitas sebagai sumber daya manusia yang terdidik.
Menurut hemat saya bagaimanapun juga terhadap putusan MK yang penuh kontoversi, saya mengacu pada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Sehingga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK, jadi silahkan saja peserta pemilu baik para calon eksekutif maupun calon legislatif jika ingin masuk kewilayah kampus dihadapan mahasiswa.
Namun dengan beberapa catatan yakni pertama sifatnya adu argumentasi data ilmiah dua arah dengan tujuan edukatif antara pemilih dengan yang akan dipilih bukan kampanye satu arah yang bertujuan provokatif. Kedua tidak membawa atribut-atribut politik praktis dalam bentuk apapun. Dan terakhir haram hukumnya ada ajakan terstruktur dari peserta pemilu untuk memilih salah satu peserta pemilu dilingkungan kampus.
Jika ketiga hal diatas dilanggar tentu akan menimbulkan sebuah konflik horizontal yang tak kunjung usai antara partisipan satu dengan pastisipan lainnya. Dan Konsekuensi lainnya, Netralitas Marwah Pendidikan akan terancam jika putusan MK tersebut disalahgunakan aktor peserta pemilu dalam berkampanye dilingkungan pendidikan.
Terakhir saya menyarankan baik kepada KPU, BAWASLU, dan Kemendikbudristek agar membuat sesegera mungkin sebuah regulasi turunan khusus secara detail, jelas, dan lengkap dengan tujuan menjaga Netralitas Marwah Pendidikan.
Penulis: Kautsar Mj. S.H. (Calon Praktisi Hukum)
Berita Utama
-
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
BARITO SELATAN – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang di Danau Sababilah, Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten . . .
-
Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan . . .
-
Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKLTENG.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah menyampaikan kritik terhadap PT PLN (Persero) UP3 . . .
-
Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk dari sektor dunia . . .
-
Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menggelar silaturahmi bersama organisasi wartawan se-Kalimantan Tengah di . . .

















