- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
- Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
POLEMIK PUTUSAN MK YANG MEMBOLEHKAN KAMPANYE DITEMPAT PENDIDIKAN
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kautsar Mj. S.H.
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Penulis mengawali dengan kalimat "terkadang putusan pengadilan tidak dapat memuaskan kehendak salah satu pihak. Namun bagaimanapun asas Res Judicata Pro Veritate Habetur berlaku bagi semua pihak".
Pada 15 Agustus 2023 yang lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, memutuskan mengubah pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. MK menambahkan frasa pada pasal 280 Yakni frasanya "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu". Karena sebelumnya masih ambiguitas mengenai syarat kampanye difasilitas tersebut sebab dicantumkan di bagian penjelasan.
Menurut saya, Kampus sebagai salah satu sarana pendidikan dalam mencetak para intelektual kritis yang diharapkan dapat memberikan sebuah kebermanfaatan bagi masyarakat dan negara nantinya. Kampus seharusnya bukan tempat untuk ajang kampanye calon presiden, calon gubernur, calon walikota, calon bupati , calon anggota legislatif serta peserta pemilu lainnya, karena kampanye itu sifatnya satu arah yang artinya tidak ada pertukaran argumentasi.
Baca Lainnya :
- Akhirnya, Bocah 14 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Meninggal Dunia0
- Bunda PAUD Kalteng Ivo Sugianto Sabran Ajak PAUD Daerah Berinovasi 0
- Kaspinor : Sekolah Kader KOPRI Nasional Harus Cetak Generasi yang Unggul dan Berkualitas0
- Wagub Kalteng : PAUD Salah Satu Pilar Penting Pembangunan SDM Berkualitas0
- Sahli KSDM Prov Kalteng Buka Bimbingan Penulisan Berita dan Pengelolaan Konten Media Sosial 0
Padahal Kampus adalah tempat untuk menguji sebuah batu argumentasi yang berasal dari riset nalar ilmiah dari seorang individu yang dianggap memiliki kapasitas sebagai sumber daya manusia yang terdidik.
Menurut hemat saya bagaimanapun juga terhadap putusan MK yang penuh kontoversi, saya mengacu pada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Sehingga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK, jadi silahkan saja peserta pemilu baik para calon eksekutif maupun calon legislatif jika ingin masuk kewilayah kampus dihadapan mahasiswa.
Namun dengan beberapa catatan yakni pertama sifatnya adu argumentasi data ilmiah dua arah dengan tujuan edukatif antara pemilih dengan yang akan dipilih bukan kampanye satu arah yang bertujuan provokatif. Kedua tidak membawa atribut-atribut politik praktis dalam bentuk apapun. Dan terakhir haram hukumnya ada ajakan terstruktur dari peserta pemilu untuk memilih salah satu peserta pemilu dilingkungan kampus.
Jika ketiga hal diatas dilanggar tentu akan menimbulkan sebuah konflik horizontal yang tak kunjung usai antara partisipan satu dengan pastisipan lainnya. Dan Konsekuensi lainnya, Netralitas Marwah Pendidikan akan terancam jika putusan MK tersebut disalahgunakan aktor peserta pemilu dalam berkampanye dilingkungan pendidikan.
Terakhir saya menyarankan baik kepada KPU, BAWASLU, dan Kemendikbudristek agar membuat sesegera mungkin sebuah regulasi turunan khusus secara detail, jelas, dan lengkap dengan tujuan menjaga Netralitas Marwah Pendidikan.
Penulis: Kautsar Mj. S.H. (Calon Praktisi Hukum)
Berita Utama
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .
-
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting evaluasi kinerja Pemerintah . . .
-
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria . . .

















