- Pemprov Kalteng Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Melek Ekonomi Kreatif
- RAZIA PAJAK MENDADAK! Puluhan Kendaraan di Palangka Raya Ketahuan Nunggak
- Raperda Perpustakaan Kalteng Dikebut, Fokus Perkuat Literasi dan Layanan Digital
- Staf Khusus Presiden, Yovie Widianto: Kalteng Bisa Jadi Sentra Ekonomi Kreatif Kalimantan!
- Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Murung Keramat, Satu Orang Diamankan
- Pemkab Kapuas Siapkan Perbaikan Infrastruktur, Bupati Wiyatno Tinjau Langsung Kondisi Jalan
- Pemkab Kapuas Monitoring Pembangunan Lapangan, Bupati Tinjau Sejumlah Lokasi Bersama Rombongan
- Pemkab Kapuas dan PT Taspen Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Jaminan Sosial PPPK
- Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penataan dan Relokasi Pedagang di Kawasan Jalan Sudirman
- Oknum Petinggi Satpol Prov Kalteng Diduga Kebal Hukum
POLEMIK PUTUSAN MK YANG MEMBOLEHKAN KAMPANYE DITEMPAT PENDIDIKAN
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kautsar Mj. S.H.
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Penulis mengawali dengan kalimat "terkadang putusan pengadilan tidak dapat memuaskan kehendak salah satu pihak. Namun bagaimanapun asas Res Judicata Pro Veritate Habetur berlaku bagi semua pihak".
Pada 15 Agustus 2023 yang lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, memutuskan mengubah pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. MK menambahkan frasa pada pasal 280 Yakni frasanya "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu". Karena sebelumnya masih ambiguitas mengenai syarat kampanye difasilitas tersebut sebab dicantumkan di bagian penjelasan.
Menurut saya, Kampus sebagai salah satu sarana pendidikan dalam mencetak para intelektual kritis yang diharapkan dapat memberikan sebuah kebermanfaatan bagi masyarakat dan negara nantinya. Kampus seharusnya bukan tempat untuk ajang kampanye calon presiden, calon gubernur, calon walikota, calon bupati , calon anggota legislatif serta peserta pemilu lainnya, karena kampanye itu sifatnya satu arah yang artinya tidak ada pertukaran argumentasi.
Baca Lainnya :
- Akhirnya, Bocah 14 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Meninggal Dunia0
- Bunda PAUD Kalteng Ivo Sugianto Sabran Ajak PAUD Daerah Berinovasi 0
- Kaspinor : Sekolah Kader KOPRI Nasional Harus Cetak Generasi yang Unggul dan Berkualitas0
- Wagub Kalteng : PAUD Salah Satu Pilar Penting Pembangunan SDM Berkualitas0
- Sahli KSDM Prov Kalteng Buka Bimbingan Penulisan Berita dan Pengelolaan Konten Media Sosial 0
Padahal Kampus adalah tempat untuk menguji sebuah batu argumentasi yang berasal dari riset nalar ilmiah dari seorang individu yang dianggap memiliki kapasitas sebagai sumber daya manusia yang terdidik.
Menurut hemat saya bagaimanapun juga terhadap putusan MK yang penuh kontoversi, saya mengacu pada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Sehingga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK, jadi silahkan saja peserta pemilu baik para calon eksekutif maupun calon legislatif jika ingin masuk kewilayah kampus dihadapan mahasiswa.
Namun dengan beberapa catatan yakni pertama sifatnya adu argumentasi data ilmiah dua arah dengan tujuan edukatif antara pemilih dengan yang akan dipilih bukan kampanye satu arah yang bertujuan provokatif. Kedua tidak membawa atribut-atribut politik praktis dalam bentuk apapun. Dan terakhir haram hukumnya ada ajakan terstruktur dari peserta pemilu untuk memilih salah satu peserta pemilu dilingkungan kampus.
Jika ketiga hal diatas dilanggar tentu akan menimbulkan sebuah konflik horizontal yang tak kunjung usai antara partisipan satu dengan pastisipan lainnya. Dan Konsekuensi lainnya, Netralitas Marwah Pendidikan akan terancam jika putusan MK tersebut disalahgunakan aktor peserta pemilu dalam berkampanye dilingkungan pendidikan.
Terakhir saya menyarankan baik kepada KPU, BAWASLU, dan Kemendikbudristek agar membuat sesegera mungkin sebuah regulasi turunan khusus secara detail, jelas, dan lengkap dengan tujuan menjaga Netralitas Marwah Pendidikan.
Penulis: Kautsar Mj. S.H. (Calon Praktisi Hukum)
Berita Utama
-
Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penataan dan Relokasi Pedagang di Kawasan Jalan Sudirman
Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penataan dan Relokasi Pedagang di Kawasan Jalan Sudirman
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat koordinasi penataan bangunan sekaligus relokasi pedagang . . .
-
Pemkab Kapuas dan PT Taspen Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Jaminan Sosial PPPK
Pemkab Kapuas dan PT Taspen Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Jaminan Sosial PPPK
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang . . .
-
Pemkab Kapuas Monitoring Pembangunan Lapangan, Bupati Tinjau Sejumlah Lokasi Bersama Rombongan
Pemkab Kapuas Monitoring Pembangunan Lapangan, Bupati Tinjau Sejumlah Lokasi Bersama Rombongan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi di Kecamatan Selat dan Kecamatan Kapuas Hilir dengan menggunakan sepeda motor . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Perbaikan Infrastruktur, Bupati Wiyatno Tinjau Langsung Kondisi Jalan
Pemkab Kapuas Siapkan Perbaikan Infrastruktur, Bupati Wiyatno Tinjau Langsung Kondisi Jalan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si. melaksanakan . . .
-
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Murung Keramat, Satu Orang Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Murung Keramat, Satu Orang Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 8,82 gram di . . .

















