Polda Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Doris Sylvanus, Terkait Utang Rp 120 Miliar

Potret Kalteng 17 Jun 2025, 18:44:24 WIB PEMPROV KALTENG
Polda Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Doris Sylvanus, Terkait Utang Rp 120 Miliar

Keterangan Gambar : Ilustrasi Foto




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Palangka Raya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul temuan utang senilai Rp 120 miliar yang membelit rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Provinsi Kalteng, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Lainnya :


Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan. Menurutnya, langkah ini diambil setelah Polda menerima laporan dari masyarakat. “Kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Kami akan cross-check hasilnya dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujar Erlan saat ditemui di sela kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di Mapolda Kalteng.


Mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, Erlan menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Beberapa pihak yang terlibat pun telah mulai diklarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Itu kan ranah hukum, kami akan mengikuti saja prosesnya," katanya singkat.


Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan belum bisa memberikan pernyataan tegas terkait kemungkinan adanya korupsi, sebab pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan audit lanjutan. Edy mengatakan bahwa Pemprov Kalteng akan menjalankan semua rekomendasi BPK RI yang memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. “Kalau memang ada kerugian negara, maka akan dibuat rencana aksi untuk pengembalian. Tapi kalau hanya soal administrasi, juga akan diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Edy menyebutkan bahwa Inspektorat Daerah Kalteng, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), juga telah melakukan audit internal terhadap keuangan RSUD Doris Sylvanus. Pemprov Kalteng kini menunggu hasil dari proses audit dan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.


Kasus ini menyedot perhatian publik karena utang besar RSUD Doris Sylvanus juga telah berdampak pada layanan kesehatan, termasuk keterlambatan pembayaran honor tenaga kesehatan dan ketersediaan obat. Pemerintah pun dituntut untuk bersikap transparan dan segera menuntaskan persoalan ini guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan milik pemerintah.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment