Penuhi Kebutuhan Lokal, Masyarakat Bukan Ilegal
Tim Redaksi

Potret Kalteng 03 Mar 2023, 13:21:43 WIB Kapuas
Penuhi Kebutuhan Lokal, Masyarakat Bukan Ilegal

Keterangan Gambar : Tamjid


Potretkalteng.com -  Kuala Kapuas - Hasil hutan berupa kayu jenis balok yang terdapat di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), merupakan salah satu untuk memenuhi kebutuhan lokal masyarakat yang ada diwilayah setempat.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh masyarakat setempat, Tamjid, kepada potretkalteng.com, Jum'at (3/3/23).


Baca Lainnya :

"Kayu tersebut diperuntukkan hanya untuk kebutuhan lokal saja. Dan bukan untuk pengiriman kayu ke luar daerah Kabupaten Kapuas," Kata Tamjid, di Kuala Kapuas.


Dijelaskannya, hasil hutan berupa kayu jenis balok tersebut yang biasanya untuk kebutuhan lokal masyarakat yangmana sering digunakan untuk pembuatan kusen pintu atau jendela, dan tiang-tiang pondasi kontruksi rumah. Kayu ini umumnya memiliki tebal 5 – 8cm dan lebar 12 – 20 cm dan panjang 4 meter," Jelasnya.


Lebih lanjut lagi dijelaskannya, hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.


Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.

Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.


Kemudian untuk perizinan seperti halnya Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu, Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB. Dan 

"Terkait perizinan, pada intinya kami sudah lengkap sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik dan taat dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku," Demikian Tamjid. (Red)


Fuad Siddiq







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment