Pemprov Kalteng Serukan Pentingnya Tambang Legal dan Aman Pasca Tragedi Longsor di Kapuas

potret kalteng 09 Mei 2025, 20:18:38 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Serukan Pentingnya Tambang Legal dan Aman Pasca Tragedi Longsor di Kapuas

Keterangan Gambar : Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi longsor di area tambang emas tradisional yang terjadi di Desa Marapit, RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025. Peristiwa tersebut merenggut nyawa empat orang penambang.


Baca Lainnya :

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak tentang urgensi pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan mengedepankan prinsip keselamatan.


“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. Untuk itu, seluruh kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mulai dari aspek teknis operasional, keselamatan kerja, hingga perlindungan terhadap lingkungan,” ujar Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).


Ia menambahkan, praktik pertambangan yang mengabaikan standar keselamatan dan teknis tidak hanya membahayakan jiwa pekerja, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal.


“Setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus perizinan dan menjalankan kegiatan tambang secara bertanggung jawab,” tegasnya.


Vent juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng terus berkomitmen untuk mendorong praktik pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan perlindungan masyarakat.


Melalui Dinas ESDM, Pemprov telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kabupaten yang merespons dan mengirimkan usulan resmi ke pemerintah provinsi.


“Penetapan WPR adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Kami masih menunggu usulan dari kabupaten lainnya agar dapat diteruskan dan diproses sesuai ketentuan,” jelas Vent.


WPR sendiri merupakan wilayah yang dikhususkan bagi kegiatan pertambangan rakyat, yang hanya dapat dilakukan oleh masyarakat setempat dan wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).(yin) 



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment