Operasi Pekat, Polres Gumas Amankan Warga Pemilik Senpi Rakitan

Potret Kalteng 08 Mei 2025, 23:31:58 WIB Gunung Mas
Operasi Pekat, Polres Gumas Amankan Warga Pemilik Senpi Rakitan

Keterangan Gambar : Foto tersangka dan barang bukti


KUALA KURUN, POTRET KALTENG.COM– Dalam rangka Operasi Pekat yang tengah digelar, jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.


Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senpi rakitan berikut tiga butir amunisi aktif—dua ditemukan di luar senpi, satu lainnya di dalam senpi yang disimpan dalam tas selempang hitam.

Baca Lainnya :


“Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.


Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) ini dilaksanakan sejak 1 hingga 10 Mei 2025 dan difokuskan pada upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Kapolres juga mengimbau masyarakat serta ormas untuk tidak bertindak di luar hukum, serta mengajak semua pihak berperan aktif dengan melaporkan potensi tindak kriminal di lingkungannya.


“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk senpi ilegal, narkoba, miras, dan tindak kejahatan lainnya,” tandasnya.

ET







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment