- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Operasi Pekat, Polres Gumas Amankan Warga Pemilik Senpi Rakitan

Keterangan Gambar : Foto tersangka dan barang bukti
KUALA KURUN, POTRET KALTENG.COM– Dalam rangka Operasi Pekat yang tengah digelar, jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.
Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senpi rakitan berikut tiga butir amunisi aktif—dua ditemukan di luar senpi, satu lainnya di dalam senpi yang disimpan dalam tas selempang hitam.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Sampaikan Sekapur Sirih di Malam Puncak PESTAFORIA Harjad ke-219 Kota Kuala Kapuas 0
- Pemprov Kalteng Genjot Kapasitas SDM Tanggap Bencana Lewat Pelatihan JITUPASNA0
- Bupati Barsel Lantik Pengurus PMI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Kemanusiaan0
- Bupati Barsel Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten HSU di Amuntai0
- Gelombang Suara: Putusan PN Sampit Dinilai Menghilangkan Marwah Hukum Adat0
“Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) ini dilaksanakan sejak 1 hingga 10 Mei 2025 dan difokuskan pada upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat serta ormas untuk tidak bertindak di luar hukum, serta mengajak semua pihak berperan aktif dengan melaporkan potensi tindak kriminal di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk senpi ilegal, narkoba, miras, dan tindak kejahatan lainnya,” tandasnya.
ET
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















