- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas

Keterangan Gambar : Oleh: Enrico Tulis
OPINI, POTRETKALTENG.COM - Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kekayaan mineral berupa zirkon, kini berada di persimpangan jalan. Bukan soal potensi ekonomi, melainkan soal darurat penegakan hukum terhadap menjamurnya perusahaan tambang zirkon yang beroperasi tanpa izin resmi (ilegal).
Baca Lainnya :
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan0
- Komisi I DPRD Kalteng Tinjau Perkembangan Pembangunan di Kapuas0
- Pemkab Kapuas Perkuat Gerakan Lingkungan Lewat Jumat Bersih di Ponpes Antang0
- Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Atasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan BBM0
- PKK Kapuas Gencarkan Pemeriksaan HPV DNA & IVA untuk Cegah Kanker Leher Rahim0
Krisis ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi telah menelanjangi carut-marut tata kelola dan menumpuk ancaman serius bagi lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai.
Data di lapangan menunjukkan bahwa banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan yang terjadi secara sporadis. Mereka mengabaikan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Praktik pengerukan dan pembuangan limbah (tailing) tanpa standar baku menyebabkan sedimentasi masif di sungai-sungai dan mencemari sumber air. Secara hukum, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 98 hingga 104 UUPPLH, yang mengancam penjara dan denda fantastis bagi para pelaku perusakan lingkungan.
Selain itu, mereka jelas melanggar UU Minerba, yang mewajibkan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan ini secara nyata telah mencederai hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Apresiasi ini harus diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, telah menyatakan sikap menentang keras aktivitas tambang zirkon ilegal ini. Sikap tegas seorang kepala daerah ini adalah modal penting untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang efektif.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), Gubernur memiliki mandat dan kewenangan untuk bertindak. Penertiban tambang ilegal adalah pelaksanaan kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kepastian hukum.
Apabila kondisi lingkungan dinilai kritis, Gubernur bahkan dapat menggunakan kewenangan diskresi untuk mengambil tindakan cepat guna menghentikan operasi ilegal dan mencegah kerugian lingkungan yang lebih luas. Tindakan ini harus pula diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur pengawasan dan sanksi administratif tambang.
Penertiban di lapangan hanya akan efektif jika didukung oleh penegakan hukum yang berintegritas dan imparsial. Di sinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sentral, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai pihak yang menangani penuntutan.
Isu mengenai pergantian Kepala Kejati Kalteng yang beredar di masyarakat mencerminkan adanya harapan publik akan penyegaran dan intensitas baru dalam penanganan kasus-kasus besar, terutama kejahatan lingkungan.
Publik mendambakan Kejati yang baru mampu memimpin penuntutan kasus-kasus tambang ilegal ini hingga ke akar-akarnya—tidak hanya menyentuh operator lapangan, tetapi juga para pemilik modal (korporasi) yang menjadi dalang di balik kerusakan lingkungan. Kegagalan menuntut tuntas kasus-kasus ini akan menimbulkan impunitas dan melemahkan moral penegak hukum lainnya.
Masalah tambang zirkon ilegal adalah ujian nyata bagi Kalteng: Mampukah kita memilih antara keuntungan sesaat yang merusak, atau keberlanjutan lingkungan yang menjamin masa depan?
Sehingga Gubernur Kalteng harus mengorkestrasi penertiban serentak dan meminta pertanggungjawaban perusahaan ilegal secara administratif dan perdata (ganti rugi pemulihan lingkungan).
APH harus bersinergi dan konsisten. Pergantian Kejati harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar UUPPLH, UU Minerba, dan Perda. Kepastian hukum wajib ditegakkan, di mana izin harus menjadi prasyarat mutlak, bukan sekadar pelengkap formalitas. Kalteng butuh tindakan, bukan sekadar retorika. Selamatkan lingkungan kita, tegakkan hukum negara.
RT
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















