- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
- Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum bagi Korban penipuan media elektronik
Oleh : Ny Wayan Santhia Eny Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangkaraya – Opini. Dengan kemajuan media elektronik teknologi informasi yang pesat, diiringi dengan terjadinya perikatan antar pihak yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi untuk melakukan transaksi perdagangan secara elektronik di ruang lingkup maya (cyber). Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai tindak kejahatan di dunia maya. Perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui media elektronik adalah dapat dilihat kebijakan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan melaui media elektronik.
Tindak pidana yang dilakukan memalui media elektronik tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalteng Catatkan Rekor Muri Tradisi Mangenta Terbanyak0
- Palangkaraya Raih Juara 1 Lomba Kreasi Tari Daerah Dalam Festival Budaya Isen Mulang0
- Tingkatkan Nilai UMKM, HIPMI Kota Palangkaraya Gelar Program Pelatihan0
- APKASINDO Kalteng Apresiasi Keputusan Presiden Terkait Pencabutan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng0
- Polda Kalsel dan Polda Kalteng Gelar Pertandingan Persahabatan Olahraga Tenis0
Kasus penipuan sendiri dapat terjadi saat korban sudah mulai percaya dan termakan setiap perkataan dari para pelaku yang pada faktanya semua itu tidak benar. Berbeda dengan penipuan, kasus seperti pencemaran nama baik lebih rumit dan sebenarnya masih mengundang banyak pro kontra sebab beberapa orang merasa bahwa mereka memiliki hak kebebasan untuk berpendapat. Hal- hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan mengurangi jumlah penipuan di dunia maya yakni , jangan mudah percaya terhadap perkataan orang yang baru saja kita kenal melalui dunia maya bisa dan tidak sembarangan memasukkan informasi data diri pribadi kita ke dalam media sosial.
Jika kemudian anda mengalami hal tersebut, segera hubungi kepolisian terdekat atau Bank tempat anda menyimpan uang anda agar rekening anda dapat segera diblokir hingga kondisi dinilai aman. Perlu kita ingat bahwa saat ini tindak kejahatan selalu datang bersamaan dengan kelalaian kita. Mari tetap waspada.(red)
Berita Utama
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026-2031 resmi dilantik dan . . .

















