- Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
- Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
- Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
- Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
- Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
- Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
- Efrensia Sampaikan Jawaban Pemkab Gumas Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ TA 2023
- Ketum GAMKI Hadiri Paskah Nasional Aras Gereja di Palangka Raya
- Masyarakat Desa Naning Harapkan Perhatian Perbaikan Jalan Rusak Dari Pemkab
- Pemda Gunung Mas Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum bagi Korban penipuan media elektronik
Oleh : Ny Wayan Santhia Eny Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangkaraya – Opini. Dengan kemajuan media elektronik teknologi informasi yang pesat, diiringi dengan terjadinya perikatan antar pihak yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi untuk melakukan transaksi perdagangan secara elektronik di ruang lingkup maya (cyber). Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai tindak kejahatan di dunia maya. Perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui media elektronik adalah dapat dilihat kebijakan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan melaui media elektronik.
Tindak pidana yang dilakukan memalui media elektronik tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalteng Catatkan Rekor Muri Tradisi Mangenta Terbanyak0
- Palangkaraya Raih Juara 1 Lomba Kreasi Tari Daerah Dalam Festival Budaya Isen Mulang0
- Tingkatkan Nilai UMKM, HIPMI Kota Palangkaraya Gelar Program Pelatihan0
- APKASINDO Kalteng Apresiasi Keputusan Presiden Terkait Pencabutan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng0
- Polda Kalsel dan Polda Kalteng Gelar Pertandingan Persahabatan Olahraga Tenis0
Kasus penipuan sendiri dapat terjadi saat korban sudah mulai percaya dan termakan setiap perkataan dari para pelaku yang pada faktanya semua itu tidak benar. Berbeda dengan penipuan, kasus seperti pencemaran nama baik lebih rumit dan sebenarnya masih mengundang banyak pro kontra sebab beberapa orang merasa bahwa mereka memiliki hak kebebasan untuk berpendapat. Hal- hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan mengurangi jumlah penipuan di dunia maya yakni , jangan mudah percaya terhadap perkataan orang yang baru saja kita kenal melalui dunia maya bisa dan tidak sembarangan memasukkan informasi data diri pribadi kita ke dalam media sosial.
Jika kemudian anda mengalami hal tersebut, segera hubungi kepolisian terdekat atau Bank tempat anda menyimpan uang anda agar rekening anda dapat segera diblokir hingga kondisi dinilai aman. Perlu kita ingat bahwa saat ini tindak kejahatan selalu datang bersamaan dengan kelalaian kita. Mari tetap waspada.(red)
Berita Utama
-
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
potretkalteng.com - KAPUAS - Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menghadiri kegiatan Karnaval Budaya, dalam rangka Hari Jadi . . .
-
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sebanyak 100 guru SMA seluruh Kalteng mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan . . .
-
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kantor Kecamatan Kurun Kabupaten . . .
-
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Potretkalteng.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Dan . . .
-
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Potretkalteng.com - BUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sudah menandatangani (perjanjian kerja sama atau Memorandum Of . . .