- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum bagi Korban penipuan media elektronik
Oleh : Ny Wayan Santhia Eny Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangkaraya – Opini. Dengan kemajuan media elektronik teknologi informasi yang pesat, diiringi dengan terjadinya perikatan antar pihak yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi untuk melakukan transaksi perdagangan secara elektronik di ruang lingkup maya (cyber). Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai tindak kejahatan di dunia maya. Perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui media elektronik adalah dapat dilihat kebijakan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan melaui media elektronik.
Tindak pidana yang dilakukan memalui media elektronik tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalteng Catatkan Rekor Muri Tradisi Mangenta Terbanyak0
- Palangkaraya Raih Juara 1 Lomba Kreasi Tari Daerah Dalam Festival Budaya Isen Mulang0
- Tingkatkan Nilai UMKM, HIPMI Kota Palangkaraya Gelar Program Pelatihan0
- APKASINDO Kalteng Apresiasi Keputusan Presiden Terkait Pencabutan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng0
- Polda Kalsel dan Polda Kalteng Gelar Pertandingan Persahabatan Olahraga Tenis0
Kasus penipuan sendiri dapat terjadi saat korban sudah mulai percaya dan termakan setiap perkataan dari para pelaku yang pada faktanya semua itu tidak benar. Berbeda dengan penipuan, kasus seperti pencemaran nama baik lebih rumit dan sebenarnya masih mengundang banyak pro kontra sebab beberapa orang merasa bahwa mereka memiliki hak kebebasan untuk berpendapat. Hal- hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan mengurangi jumlah penipuan di dunia maya yakni , jangan mudah percaya terhadap perkataan orang yang baru saja kita kenal melalui dunia maya bisa dan tidak sembarangan memasukkan informasi data diri pribadi kita ke dalam media sosial.
Jika kemudian anda mengalami hal tersebut, segera hubungi kepolisian terdekat atau Bank tempat anda menyimpan uang anda agar rekening anda dapat segera diblokir hingga kondisi dinilai aman. Perlu kita ingat bahwa saat ini tindak kejahatan selalu datang bersamaan dengan kelalaian kita. Mari tetap waspada.(red)
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














