- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pasangan Jimmy-Inri Resmi Daftarkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025 memasuki babak baru. Pasangan calon Jimmy Carter dan Inri Karawaheni secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Warga Harap Sengketa Pilkada Barito Utara Segera Berakhir0
- Lettu Cpm Ryan Rifaldy Waiulung Jabat Komandan Subdenpom XII/2-4 Kapuas0
- Meriahkan Hut RI Ke 80 D\' Lavan Billiard Gelar Fun Tournament 9 Ball0
- Christian Vieri Harap KNPI Kalteng Dipimpin Sosok Visioner0
- Gubernur Kalteng Panen Raya Padi di Kapuas, Targetkan Swasembada Pangan0
Gugatan tersebut telah teregistrasi dalam sistem Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 13.05 WIB, dengan nomor perkara 19/PAN.MK/e‑AP3/08/2025. Dalam dokumen yang diterbitkan oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai pihak termohon, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
Proses pendaftaran ini menandai langkah hukum lanjutan dari pasangan Jimmy–Inri usai pelaksanaan PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Shalahuddin–Felix unggul atas Jimmy–Inri dengan selisih 3.411 suara.
Belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Jimmy–Inri terkait pokok materi gugatan yang diajukan. Namun, pengajuan permohonan ke MK menunjukkan bahwa pihak pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan PSU yang layak diuji secara konstitusional.
Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, saat dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut, belum memberikan keterangan langsung. Ia hanya menyampaikan harapan agar semua proses berjalan lancar dan meminta dukungan masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah.
Tim hukum pasangan Shalahuddin–Felix yang menjadi pihak pemenang menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Mereka menyebut bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap kontestan dalam sistem demokrasi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menindaklanjuti perkara ini melalui serangkaian sidang, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian. Keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat, menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada Barito Utara 2025.
Dengan telah teregistrasinya gugatan ini, perhatian publik Barito Utara kini tertuju pada proses persidangan di MK. Banyak pihak berharap agar penyelesaian sengketa dapat berjalan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















