Pasangan Jimmy-Inri Resmi Daftarkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Potret kalteng 12 Agu 2025, 06:26:56 WIB Barito Utara
Pasangan Jimmy-Inri Resmi Daftarkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi



MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025 memasuki babak baru. Pasangan calon Jimmy Carter dan Inri Karawaheni secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Lainnya :


Gugatan tersebut telah teregistrasi dalam sistem Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 13.05 WIB, dengan nomor perkara 19/PAN.MK/e‑AP3/08/2025. Dalam dokumen yang diterbitkan oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai pihak termohon, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.


Proses pendaftaran ini menandai langkah hukum lanjutan dari pasangan Jimmy–Inri usai pelaksanaan PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Shalahuddin–Felix unggul atas Jimmy–Inri dengan selisih 3.411 suara.


Belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Jimmy–Inri terkait pokok materi gugatan yang diajukan. Namun, pengajuan permohonan ke MK menunjukkan bahwa pihak pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan PSU yang layak diuji secara konstitusional.


Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, saat dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut, belum memberikan keterangan langsung. Ia hanya menyampaikan harapan agar semua proses berjalan lancar dan meminta dukungan masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah.


Tim hukum pasangan Shalahuddin–Felix yang menjadi pihak pemenang menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Mereka menyebut bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap kontestan dalam sistem demokrasi.


Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menindaklanjuti perkara ini melalui serangkaian sidang, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian. Keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat, menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada Barito Utara 2025.


Dengan telah teregistrasinya gugatan ini, perhatian publik Barito Utara kini tertuju pada proses persidangan di MK. Banyak pihak berharap agar penyelesaian sengketa dapat berjalan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment