- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Paripurna Istimewa, Aldhika Kurniawan PAW dr. HM. Rosihan Anwar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM saat membacakan Sumpah dan janji Peresmian PAW dari PKS masa jabatan tahun 2019 - 2024.
potretkalteng.com - KAPUAS - Bertempat di Ruangan Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardianah, S.Hut. MM memimpin langsung Rapat Paripurna istimewa Pengangkatan dan Pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (19/2/2024).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tersebut menggantikan anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama dr. HM Rosihan Anwar yang meninggal dunia pada Selasa 9 Januari 2024 lalu dari sisa masa jabatan tahun 2019-2024, digantikan oleh Aldhika Kurniawan dari Dapil I Kapuas.
Baca Lainnya :
- Pj Bupati Kapuas Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pemilu dan Tetap Jaga Persatuan0
- Pj Bupati Kapuas Harapkan Masyarakat Tidak Golput Saat Pemilu 0
- Bawaslu Kapuas Siap Awasi Pemilu 20240
- Gagal Kembangkan Bawang Merah, Distan Kapuas Sebut Faktor SDM dan Iklim0
- Ketua LSM Pemuda Reformasi Kapuas Soroti Penggabungan Disnaker dan Distran0
"Selamat menjalankan tugas kepada saudara Aldhika Kurniawan sebagai Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM.
Dalam rapat ini, Sekretaris DPRD Kapuas, Ferry Noah juga membacakan surat keputusan Gubernur Kalteng tentang peresmian dan pengangkatan PAW satu anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024 ini.
Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekda Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, para kepala SOPD, DPD PKS dan undangan lainnya.
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















