Pajak Alat Berat Tak Masuk Daerah, Barito Utara dan Kotim Hanya Jadi Penonton

Potret kalteng 28 Sep 2025, 10:33:37 WIB PEMPROV KALTENG
Pajak Alat Berat Tak Masuk Daerah, Barito Utara dan Kotim Hanya Jadi Penonton

Keterangan Gambar : Illustrasi alat berat di Kalteng





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ribuan alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, terdapat sekitar 7.000 unit alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas, terutama di sektor pertambangan. Namun, sekitar 80 persen di antaranya merupakan alat berat sewaan dari luar provinsi.


Akibatnya, pajak alat berat (PAB) justru dibayarkan ke provinsi asal pemilik alat, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Pulau Jawa. Kalteng sebagai lokasi operasional alat-alat tersebut tidak mendapatkan manfaat fiskal secara maksimal, meskipun infrastruktur daerah yang paling terdampak oleh aktivitas tambang.


Di Kabupaten Barito Utara, masalah ini semakin mencolok. Meskipun dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang tinggi, penerimaan PAB dari sektor ini tercatat nihil. Kepala UPT PPD Samsat Barito Utara mengakui bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai penerima pembayaran, tanpa kewenangan untuk menagih langsung ke perusahaan.


"Kami hanya menunggu yang datang bayar. Tidak bisa memaksa," ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Gerindra, Haji Tajeri, meminta pemerintah membentuk tim khusus untuk mendata dan menertibkan alat berat yang beroperasi di wilayahnya. Ia menilai pendataan penting agar daerah tidak terus-menerus kehilangan potensi pendapatan.


"Sudah saatnya alat berat yang bekerja di wilayah Barito Utara didata dan dikenakan pajak secara adil. Ini menyangkut keadilan fiskal," tegas Tajeri.


Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, terdapat 60 perusahaan yang menggunakan alat berat. Namun hanya 13 perusahaan yang patuh membayar pajak untuk 151 unit alat. Sebanyak 47 perusahaan belum membayar pajak untuk 787 unit, dengan nilai tunggakan mencapai Rp5,75 miliar.


Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan strategi penataan nilai jual alat berat berdasarkan faktur atau penyusutan 10 persen per tahun jika data tidak tersedia. Selain itu, pemerintah juga merencanakan kerja sama dengan instansi pusat seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK untuk memperkuat regulasi serta pengawasan.


Masalah ini menunjukkan bahwa daerah penghasil sumber daya sering kali dirugikan karena lemahnya sistem fiskal dan pengawasan. Tanpa perubahan kebijakan, potensi penerimaan daerah akan terus bocor, sementara beban kerusakan lingkungan dan infrastruktur ditanggung oleh pemerintah setempat.


Pemerintah daerah berharap ada regulasi yang lebih tegas dari pusat agar pembayaran pajak alat berat dilakukan berdasarkan lokasi operasional, bukan domisili kepemilikan. Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi aktivitas ekonomi bisa mendapatkan haknya secara adil.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment