- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak

Keterangan Gambar : Ket foto : Santo ( kanan) sambil memegang kwitansi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Baca Lainnya :
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang0
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu0
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng0
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas0
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan0
Santo yang baru saja membeli mobil dari sebuah pembiayaan di Palangka Raya malah harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Kejadian berawal saat Santo membeli satu unit mobil toyota Rush tahun 2018 dengan cara kredit melalui salah satu pembiayaan di bilangan Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Yang kemudian disepakati jual beli atau akad kredit pada tanggal 22 Febuari 2026 dengan Dp atau uang muka Rp 70 juta Rupiah dan cicilan sebesar Rp 4.480.000,- dengan tenor atau masa cicilan 5 tahun.
Alih-alih bisa menggunakan mobil tersebut Santo malah mengalami kerugian belasan juta Rupiah karena harus memperbaiki mobil yang diduga berasal dari sebuah showroom dibilangan Jalan Tingang Palangka Raya.
Saat ini Santo sudah berkonsultasi dengan Kantor Hukum Adv Ajung TH L Suan SH & Partners untuk mendapatkan keadilan dari permasalahan kredit mobil yang diduga mengabaikan hak hak atau undang undang perlindungan konsumen.
"Saya sudah sering menghubungi pihak pembiayaan namun jawabannya saya malah disuruh memperbaiki mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi saya" ucap Santo 12 April 2026.
Ia mengaku menyesal dan merasa ditipu karena sudah bayar uang dp atau uang muka sangat tinggi ditambah cicilan yang mahal justru malah dapat mobil yang rusak dan dirinya juga tidak mendapatkan salinan akad kredit dan hanya mendapatkan kwitansi pembelian.
"Hal ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim Hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Rekan untuk menanganinya dan saya berharap akan segara mendapatkan keadilan dan hak hak saya" tutupnya
Diduga kasus yang dialami Santo Secara hukum, kasus ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini secara tegas melindungi hak konsumen dan mengatur kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha.
Beberapa pasal yang menjadi landasan dalam kasus ini antara lain:
1. Larangan Memperdagangkan Barang Rusak atau Cacat
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUPK:
"Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud."
Jika terbukti mobil tersebut dijual dalam kondisi rusak parah namun tidak diinformasikan secara jujur kepada Santo, maka pihak showroom telah melanggar ketentuan hukum ini.
1. Hak Konsumen Mendapatkan Ganti Rugi
Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK:
"Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
1. Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan."
"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya."
( AULIA)
Berita Utama
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .
-
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait percepatan penerapan . . .
-
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau . . .
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .

















