- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak

Keterangan Gambar : Ket foto : Santo ( kanan) sambil memegang kwitansi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Baca Lainnya :
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang0
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu0
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng0
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas0
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan0
Santo yang baru saja membeli mobil dari sebuah pembiayaan di Palangka Raya malah harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Kejadian berawal saat Santo membeli satu unit mobil toyota Rush tahun 2018 dengan cara kredit melalui salah satu pembiayaan di bilangan Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Yang kemudian disepakati jual beli atau akad kredit pada tanggal 22 Febuari 2026 dengan Dp atau uang muka Rp 70 juta Rupiah dan cicilan sebesar Rp 4.480.000,- dengan tenor atau masa cicilan 5 tahun.
Alih-alih bisa menggunakan mobil tersebut Santo malah mengalami kerugian belasan juta Rupiah karena harus memperbaiki mobil yang diduga berasal dari sebuah showroom dibilangan Jalan Tingang Palangka Raya.
Saat ini Santo sudah berkonsultasi dengan Kantor Hukum Adv Ajung TH L Suan SH & Partners untuk mendapatkan keadilan dari permasalahan kredit mobil yang diduga mengabaikan hak hak atau undang undang perlindungan konsumen.
"Saya sudah sering menghubungi pihak pembiayaan namun jawabannya saya malah disuruh memperbaiki mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi saya" ucap Santo 12 April 2026.
Ia mengaku menyesal dan merasa ditipu karena sudah bayar uang dp atau uang muka sangat tinggi ditambah cicilan yang mahal justru malah dapat mobil yang rusak dan dirinya juga tidak mendapatkan salinan akad kredit dan hanya mendapatkan kwitansi pembelian.
"Hal ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim Hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Rekan untuk menanganinya dan saya berharap akan segara mendapatkan keadilan dan hak hak saya" tutupnya
Diduga kasus yang dialami Santo Secara hukum, kasus ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini secara tegas melindungi hak konsumen dan mengatur kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha.
Beberapa pasal yang menjadi landasan dalam kasus ini antara lain:
1. Larangan Memperdagangkan Barang Rusak atau Cacat
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUPK:
"Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud."
Jika terbukti mobil tersebut dijual dalam kondisi rusak parah namun tidak diinformasikan secara jujur kepada Santo, maka pihak showroom telah melanggar ketentuan hukum ini.
1. Hak Konsumen Mendapatkan Ganti Rugi
Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK:
"Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
1. Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan."
"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya."
( AULIA)
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















