- PUPR Kalteng Pastikan Peningkatan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh Terlaksana Tahun Ini
- HUT Bhayangkara Ke-80, Gubernur Kalteng Buka Kejuaraan Catur Kapolda Cup 2026
- Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor di Hotel Roos, Terduga Pelaku Ditangkap di Banjar
- Mandek Empat Minggu, Keluhan Banjir Jalan Pendreh Akhirnya Direspons BPJN Usai Dikawal DPRD
- Suarakan Keluhan Banjir Jalan Pendreh, DPRD Barito Utara dan Sapma PP Kalteng Dorong Solusi ke BPJN
- Plt Direktur RSDDS Ajak Seluruh Jajaran Wujudkan Rumah Sakit yang Lebih Baik
- Pemprov Kalteng Bahas Lanjutan Skim Kredit UMKM HAGUET
- PENGAJIAN MUSLIMAH SAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI ISTANA ISEN MULANG
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
Mulai Hari Ini Pemko Palangka Raya Batasi Pembelian BBM, Pertalite Mobil Maksimal Rp 200 Ribu

Keterangan Gambar : Surat Edaran Walikota Palangka Raya
Baca Lainnya :
- Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Tertinggi, Pemda Diminta Perketat Pengendalian Harga0
- 1,5 Tahun Kepemimpinan Prabowo : Rupiah Tembus 17.400/USD, Rakyat Terhimpit ?0
- Inflasi Kalteng April 2026 Tembus 3,66 Persen, Harga Kebutuhan Terus Naik0
- Genjot Infrastruktur, PUPR Kalteng Percepat Pengadaan Barang dan Jasa0
- BPSDM Kalteng Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan dan Disiplin Kerja ASN0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan distribusi dan merespons dinamika harga bahan bakar di Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan SE Wali Kota tersebut, Pemko Palangka Raya menetapkan batas maksimal nominal pengisian BBM per hari untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp 200.000 per hari. Pembelian ini juga wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina untuk memvalidasi penggunaan subsidi.
Sementara itu, untuk pembelian BBM jenis Pertamax bagi kendaraan roda empat, batas maksimal pengisian per hari ditetapkan sebesar Rp 400.000.
Kebijakan pembatasan juga berlaku bagi kendaraan roda dua (motor). Pengendara motor kini dibatasi maksimal pembelian Pertalite sebesar Rp 50.000 per hari, dan untuk Pertamax, maksimal pembelian per hari adalah Rp 100.000.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihak SPBU dilarang keras melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang-ulang yang bertujuan untuk dijual kembali (pengecer).
"Kami ingin memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi sektor strategis seperti pertanian dan perikanan, selama melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait," ujar Fairid dalam keterangan tertulisnya.
Selain pembatasan kuota, surat edaran ini juga mempertegas larangan bagi kendaraan dinas (plat merah) untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Larangan ini dikecualikan hanya untuk kendaraan pelayanan publik seperti Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Pengangkut Sampah milik Pemerintah Daerah.
Pihak SPBU kini diminta untuk segera melakukan sosialisasi melalui media cetak atau spanduk di area pengisian agar masyarakat dapat memahami aturan baru ini demi kelancaran distribusi energi di Kota Cantik.
RT
Berita Utama
-
PUPR Kalteng Pastikan Peningkatan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh Terlaksana Tahun Ini
PUPR Kalteng Pastikan Peningkatan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh Terlaksana Tahun Ini
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 . . .
-
Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan akan menempuh langkah banding administratif terkait hasil verifikasi . . .
-
HUT Bhayangkara Ke-80, Gubernur Kalteng Buka Kejuaraan Catur Kapolda Cup 2026
HUT Bhayangkara Ke-80, Gubernur Kalteng Buka Kejuaraan Catur Kapolda Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran secara resmi membuka Kejuaraan Catur Kapolda Cup Tahun 2026 yang digelar . . .
-
DPRD Barito Utara Desak Balai Jalan Nasional Segera Benahi Banjir di Jalan Pendreh
DPRD Barito Utara Desak Balai Jalan Nasional Segera Benahi Banjir di Jalan Pendreh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Warga di sekitar Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengeluhkan kondisi ruas jalan yang kerap terendam banjir setiap . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengecekan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten . . .






.jpg)










