- Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
- Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
- Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
- KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
- Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
- Pemkab Murung Raya Sambut Kafilah MTQ KORPRI VIII Lewat Malam Taaruf di Puruk Cahu
- DPRD Gunung Mas Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan di Kuala Kurun pada 2027
- DPRD Gunung Mas Ingatkan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget pada Anak
- DPRD Gunung Mas Dorong Pemkab Maksimalkan Pasar Rakyat untuk Tingkatkan PAD
- DPRD Gunung Mas Desak Peningkatan Layanan PDAM agar Air Bersih Mengalir 24 Jam
Mulai Hari Ini Pemko Palangka Raya Batasi Pembelian BBM, Pertalite Mobil Maksimal Rp 200 Ribu

Keterangan Gambar : Surat Edaran Walikota Palangka Raya
Baca Lainnya :
- Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Tertinggi, Pemda Diminta Perketat Pengendalian Harga0
- 1,5 Tahun Kepemimpinan Prabowo : Rupiah Tembus 17.400/USD, Rakyat Terhimpit ?0
- Inflasi Kalteng April 2026 Tembus 3,66 Persen, Harga Kebutuhan Terus Naik0
- Genjot Infrastruktur, PUPR Kalteng Percepat Pengadaan Barang dan Jasa0
- BPSDM Kalteng Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan dan Disiplin Kerja ASN0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan distribusi dan merespons dinamika harga bahan bakar di Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan SE Wali Kota tersebut, Pemko Palangka Raya menetapkan batas maksimal nominal pengisian BBM per hari untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp 200.000 per hari. Pembelian ini juga wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina untuk memvalidasi penggunaan subsidi.
Sementara itu, untuk pembelian BBM jenis Pertamax bagi kendaraan roda empat, batas maksimal pengisian per hari ditetapkan sebesar Rp 400.000.
Kebijakan pembatasan juga berlaku bagi kendaraan roda dua (motor). Pengendara motor kini dibatasi maksimal pembelian Pertalite sebesar Rp 50.000 per hari, dan untuk Pertamax, maksimal pembelian per hari adalah Rp 100.000.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihak SPBU dilarang keras melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang-ulang yang bertujuan untuk dijual kembali (pengecer).
"Kami ingin memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi sektor strategis seperti pertanian dan perikanan, selama melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait," ujar Fairid dalam keterangan tertulisnya.
Selain pembatasan kuota, surat edaran ini juga mempertegas larangan bagi kendaraan dinas (plat merah) untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Larangan ini dikecualikan hanya untuk kendaraan pelayanan publik seperti Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Pengangkut Sampah milik Pemerintah Daerah.
Pihak SPBU kini diminta untuk segera melakukan sosialisasi melalui media cetak atau spanduk di area pengisian agar masyarakat dapat memahami aturan baru ini demi kelancaran distribusi energi di Kota Cantik.
RT
Berita Utama
-
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya pada titik-titik api . . .
-
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto . . .
-
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi melepas keberangkatan Kafilah Kalteng yang akan mengikuti . . .
-
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan RTA Milono, halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan . . .
-
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang . . .










.jpg)






